TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memperketat aturan bepergian dan aturan cuti bagi ASN hingga 8 Januari 2021.
Hal ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN RB, Rini Widyantini mengatakan Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 telah dikeluarkan terkait hal ini.
“Pada intinya MenPAN RB mengimbau kepada ASN dan keluarganya untuk tidak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru,” kata Rini dalam konferensi pers daring, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: 25 Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Bahasa Inggris & Artinya, Pas untuk Update Medsos
Namun demikian, Rini menjelaskan jika ASN perlu untuk berpergian ke luar kota perlu memperhatikan sejumlah hal terkait kebijakan-kebijakan yang diberikan pemerintah.
Salah satunya ASN harus memperhatikan peta penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 di laman websitenya dan diminta untuk tidak mendatangi zona berisiko tinggi.
“Disana sudah dicantumkan mana zona merah, oranye, kuning, itu sudah dicantumkan. Mohon jadi perhatian,” kata Rini.
ASN juga perlu memperhatikan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) baik dari asal ASN, maupun tujuan bepergian ASN tersebut.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Buat Ruben Onsu Batalkan Niat Liburan di Hari Natal dan Tahun Baru
Hal ini agar ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang sudah ditetapkan Pemda setempat.
“Misalnya terkait ketentuan karantina dan pemeriksaan swab,” ujarnya.
Selanjutnya ASN juga perlu memperhatikan persyaratan protokol perjalanan yang sudah dikeluarkan Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Jika ASN harus berpergian diharapkan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Kita ASN perlu membantu pemerintah untuk mengurangi kasus Covid-19,” ujarnya.
Terkait cuti, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2020 sudah ditetapkan mengenai tanggal liburan.
Karena itu, diharapkan semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang melakukan pengaturan yang ketat terkait pemberian cuti bagi ASN.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tutup Berbagai Destinasi Wisata Saat Libur Natal dan Tahun Baru
“Mohon ASN jadi contoh dan pioneer dalam memutus rantai penyebaran covid-19, serta mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin,” ujarnya.
Rini Widyantini menjelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 tidak ada larangan bagi ASN untuk cuti, hanya saja ada pengetatan soal pemberian cuti.
“Disana juga diberikan syarat sesuai dengan kebutuhan ASN tersebut, dan tetap mengikuti PP Nomor 11 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 48 dan 49,” kata Rini.
Rini mengatakan bagi ASN yang sudah memperoleh izin cuti diperkenankan untuk mengambil cuti tersebut dan dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selaku pihak yang berwenang.
Rini menegaskan tentunya ada persyaratan-persyaratan tertentu terkait pemberian izin cuti bagi ASN.
“Tujuan diterbitkan SE MenPAN RB untuk memutus penyebaran covid-19,” ujarnya.
Terkait sanksi disiplin, Rini berujar sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, baik itu pelanggaran ringan, sedang, hingga pelanggaran berat.
Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) terkait dapat mengatur sanksi disiplin jika ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jadi kewenangannya ada di PPK. SE hanya memberikan pembatasan-pembatasan saja, tentu saja disesuaikan dengan kebutuhan kepentingan ASN,” ujarnya.(Tribun Network/ras/wly)