News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Hanya Menggunakan E-KTP, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman eform.bri.co.id/bpum - Buka laman eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek BLT UMKM atau BPUM secara online, berikut syarat dan cara mencairkan dananya.

TRIBUNNEWS.COM - Buka laman eform.bri.co.id/bpum, menggunakan Nomor E-KTP yang didaftarkan.

Bantuan program BPUM diberikan pemerintah, bertujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan kepada masyarakat pelaku usaha kecil.

Pelaku UMKM yang suah terdaftar dan sesuai syarat, berhak menerima bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. (Kompas.com/Totok Wijayanto)

BPUM disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca juga: Siapkan Nomor KTP, Login ke eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Cek Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Siapkan NIK: Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:

Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini