TRIBUNNEWS.COM -- Reshuffle Kabinet Indonesia Maju menyisakan polemik.
Kali ini datang dari Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang masih merangkap sebagai Wali Kota Surabaya.
Di penghujung karirnya sebagai wali kota, jabatan wanita yang akrab disapa Risma itu tetap dipermasalahkan.
Langgar UU
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Tri Rismaharini mundur dari salah satu jabatannnya, Menteri Sosial atau Wali Kota Surabaya.
"Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Menurut Egi, rangkap jabatan yang sudah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi, memperlihatkan inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik.
Baca juga: Cerita Risma Soal Tanda Jabatan Wali Kota Hingga Penutupan Gang Dolly dalam Acara Sertijab Mensos
Baca juga: Tri Rismaharini Akui Kadang-kadang Dirinya Galak, Tapi Baik Hati
"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik," paparnya.
Egi pun menjelaskan, rangkap jabatan yang dilakukan Risma telah melanggar dua undang-undang.
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara.
Baca juga: Tri Rismaharini Jadi Menteri Sosial, Ini Tanggapan Juliari Batubara, Presiden Enggak Salah Pilih
Baca juga: Jadi Tahanan KPK, Mantan Mensos Juliari Berkomentar Soal Risma: Presiden Nggak Salah Pilih
"Jadi perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum," papar Egi.