Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Sementara untuk siswa miskin yang belum menerima KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Status Penyaluran dan Pencairan Dana PIP 2020
Berikut status penyaluran dana PIP 2020 per satuan pendidikan berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Jumat (25/12/2020) pukul 07.37 WIB di laman pip.kemdikbud.go.id:
SD
Disalurkan: 10.434.330 siswa
Dicairkan: 5.863.639 siswa
SMP
Disalurkan: 4.411.680 siswa
Dicairkan: 2.568.708 siswa
SMA
Disalurkan: 1.412.212 siswa
Dicairkan: 740.035 siswa
SMK
Disalurkan: 1.834.669 siswa
Dicairkan: 880.539 siswa
(Tribunnews.com/Fajar)