Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus pesantren Markaz Syariah FPI milik Habib Rizieq Shihab mengaku tak masalah jika harus melepas lahannya yang diminta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyampaikan pihaknya juga mengajukan syarat adanya ganti rugi uang yang telah dikeluarkan dalam pembelian lahan hingga pembangunan pesantren.
"Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Tapi, silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama
Aziz mengatakan uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan pengurus untuk membangun pesantren Markaz Syariah FPI di tempat lain.
"Biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk kembali membangun Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain," tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga membantah anggapan Habib Rizieq dan pengurus Yayasan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah mendirikan ponpes dengan cara merampas. Dia bilang, pihaknya membayar kepada petani setempat.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ingatkan Pelaku Penembakan 6 Laskar FPI Segera Bertobat
"Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.
"Dokumen tersebut lengkap dan sudah diserahkan ke instansi negara, mulai dari bupati sampai gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," tandasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial, surat somasi yang diarahkan kepada pondok pesantren Markaz Syariah pimpinan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
Baca juga: Saat Mahfud MD Tanya Keponakannya yang Simpatisan Rizieq Shihab dan FPI soal Kriminalisasi Ulama
Dilihat Tribunnews, Kamis (23/12/2020), surat tersebut berasal dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tertanggal 18 Desember 2020.
Tertulis di sana, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.
Markaz Syariah pun diminta untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 hari setelah surat tersebut dilayangkan.
"Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut isi surat itu.