TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para wakil menteri yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) kepada KPK.
Ada tiga wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor (WL) harta kekayaan.
Mereka diminta menyerahkan LHKPN 3 bulan setelah dilantik.
"Tiga dari Lima Wakil Menteri belum pernah terdaftar sebagai Wajib Lapor (WL harta kekayaan), yaitu Edward OS (Wamenkumham), Harvick (Wamentan), dan Dante (Wamenkes). Untuk dua lainnya berstatus Wajib Lapor," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: KPK Imbau Calon Kepala Daerah Waspadai Penipuan Berkedok Bantu Pengisian LHKPN
Keduanya yakni Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan dan Pahala Nugraha Mansyuri sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Mereka diwajibkan untuk membuat laporan harta kekayaan secara periodik, lantaran mereka berdua sebelumnya sudah tercatat sebagai Penyelenggara Negara.
Sementara itu, lima menteri yang sudah dilantik Jokowi, diimbau KPK untuk wajib lapor secara periodik.
"Enam menteri berstatus wajib lapor," pungkas Ipi
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengumumkan reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Maju, pada Selasa (22/12/2020).
Kemudian, Presiden Jokowi melantik enam menteri dan lima wakil menteri baru hasil reshuffle tersebut pada Rabu (23/12/2020).
Adapun enam menteri yang baru dilantik Jokowi yakni Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno), Menteri Perdagangan (Mendag) M Luhfi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Sementara lima wakil menteri yang baru dilantik yaitu, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.