TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini soal rangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya menuai sorotan.
Risma begitu ia akrab disapa, memang masih memiliki memiliki waktu sekitar 2 bulan menjabat Wali Kota Surabaya sebelum Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilantik pada 17 Februari 2021.
Dalam sambutannya saat acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020), Risma mengaku dirinya masih merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.
Hal tersebut pun menurut pengakuannya sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
"Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden 'ndak apa-apa bu Risma pulang pergi," ucap Risma dalam sambutannya pada acara sertijab menteri sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Risma Resmi Jadi Menteri Sosial, Politisi Nasdem: Saya Optimis Bisa Cepat Beradaptasi
Risma mengatakan tujuannya ke Surabaya adalah untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo dan Museum Olahraga.
Menurutnya, jembatan tersebut memiliki air mancur.
"Saya cuma ingin ke Surabaya itu meresmikan jembatan ada air mancurnya. Sayang kalau saya enggak meresmikan itu. Saya cuma pengin pulang dan meresmikan Museum Olahraga. Karena di sana ada jersey Budi Hartono dan raketnya Alan Budikusuma. Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya," tutur Risma.
Baca juga: Soal Klaim Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Ini Tanggapan Kemendagri, Khofifah hingga Pakar
Menyikapi hal tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Risma otomatis diberhentikan menjadi Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Menteri Sosial.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.
Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
PP Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.
Baca juga: Jokowi Disebut Kumpulkan Capres 2024 di Kabinet: Ada Prabowo, Sandiaga, Risma, Airlangga
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020) seperti dilansir dari kompas.com.
Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
Baca juga: Kemendagri: Risma Otomatis Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya Saat Dilantik Jadi Menteri Sosial
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.
Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.
Khofifah tunjuk Plt Wali Kota Surabaya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.
Khofifah menerbitkan surat perintah tugas kepada Whisnu dengan nomor 131/1143/011.2/2020 untuk menjadi Plt Wali Kota.
"Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat perintah tugas no 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan sdr. Whisnu Sakti Buana ST untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya," kata Khofifah dalam pesan Whatsappnya, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Klaim Risma Rangkap Jabatan Tak Dibenarkan Kemendagri: Ketika Dilantik Sudah Berhenti jadi Wali Kota
Penerbitan surat perintah tersebut berdasarkan radiogram dari Kemdagri dengan nomor 131.35/7002/ OTDA tertanggal 23 Desember 2020 yang ditandatangani Dirjen Otda.
Dengan adanya surat perintah tersebut Whisnu akan menjabat Plt Wali Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga adanya Wali Kota Surabaya Definitif.
"Sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Walikota Surabaya yang definitif," katanya. (Tribunnews.com/ kompas.com/ Haryanti Puspa Sari/ Taufik Ismail)