News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klarifikasi KPK Ihwal Unggahan Foto Steffy Burase Berziarah Bareng Irwandi Yusuf

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase tangkapan layar postingan di Instagram Darwati A Gani dan Steffy Burase.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ihwal foto ziarah yang dilakukan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama model Fenny Steffy Burase.

Padahal sebagaimana diketahui, Irwandi merupakan terpidana kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018.

Ia tengah menjalani masa hukuman 7 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Tugas KPK dalam penanganan perkara yang bersangkutan (Irwandi Yusuf) sudah selesai dengan telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).

Ali mengatakan, pembinaan terhadap Irwandi Yusuf kini beralih ke pihak Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Sukamiskin, tempat di mana Irwandi menjalani masa hukuman.

"Selanjutnya tentu menjadi tugas dan kewenangan lapas dalam hal pembinaan terhadap para napi korupsi tersebut," katanya.

Baca juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf - M Nazar Bertemu di Lapas Sukamiskin, Apa yang Mereka Bahas?

Dari informasi yang diterima KPK, Ali mengungkapkan, Irwan telah menerima izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjenguk orang tuanya di Aceh.

"Informasi yang kami terima dari pihak Kemenkumham yang bersangkutan Izin Luar Biasa menjenguk orang tua dengan pengawalan kepolisian dan petugas lapas. Juga sudah seizin Kepala Divisi Pemasyarakatan Jabar," ujar Ali.

Sebelumnya, Steffy Burase mengunggah foto bersama Irwandi Yusuf dalam akun Instagram-nya @steffyburase. Irwandi dan Steffy nampak sedang berdoa di sebuah pusara.

"Ada doa yang sangat dalam teriring di setiap kata dan air mata. Sungguh Allah maha mengetahui... Sikapmu mengalahkan setiap umpatan dan caci maki. Keberanian dan tekadmu membutakan mata atas setiap fitnah yang dibuat. Usahamu yang luar biasa cukup jadi bukti dan pengobat sakit atas luka yang menerpa. Karena hidupnya ama kamu, bukan mereka," tulis Steffy dalam foto yang diunggahnya pada Kamis (24/12/2020).

Steffy Burase pernah menjadi saksi dalam perkara yang menjerat Irwandi Yusuf ketika masih bergulir dalam penyidikan KPK dan proses persidangan.

KPK mengeksekusi Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020).

Eksekusi terhadap Irwandi dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi terhadap mantan petinggi GAM itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terhadap Irwandi.

Irwandi Yusuf menjalani hukuman 7 tahun pidana terkait kasus yang menjeratnya.

Selain pidana penjara, Irwandi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Jokowi Cabut Status Gubernur Irwandi Yusuf, Kapan Nova Iriansyah Dilantik Menjadi Gubernur Aceh?

Dalam kasus yang menjeratnya, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari DOKA tahun 2018.

Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Tak hanya suap, Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Irwandi disebut menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.

Irwandi dinilai terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini