News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses pip.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD-SMA

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cek nama penerima bantuan PIP untuk siswa SD hingga SMA, akses pip.kemendikbud.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek nama-nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan akses link di pip.kemdikbud.go.id.

Penerima mulai dari siswa SD/MI hingga SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Tujuan program ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.

Sehingga, siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Diketahui, penerima bantuan ini diberikan bagi mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP.)

Baca juga: TERBARU Kartu Prakerja Dibuka Lagi Tahun 2021, Login www.prakerja.go.id, Ini Caranya

Baca juga: Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ada Perpanjangan Pencairan

Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id (https://pip.kemdikbud.go.id/home)

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini