"Sekali lagi saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan, dan tanpa kesengajaan," tuturnya.
Nasi telah menjadi bubur. Kerumunan yang terjadi di sejumlah agenda Rizieq itu tetap diusut oleh pihak kepolisian. Sejumlah pihak dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kasus Rizieq di Petamburan.
Satu di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Irjen Pol Nana Sudjana dicopot dari Kapolda Metro Jaya. Bayu Meghantara juga sama, ia dicopot dari jabatan sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Kasus kerumunan yang kedua, saat Rizieq berkunjung ke Megamendung, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020. Riziea datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah Dewan Pimpinan Pusat FPI guna melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid.
Kedatangan Rizieq disambut ribuan simpatisan. Kerumunan tak terhindarkan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor Ade Yasin pun dimintai keterangannya oleh polisi.
Pada Rabu, 23 Desember 2020, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Rizieq Shihab kemudian resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (12/12) selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020. Selain Rizieq, beberapa pengikutnya juga terseret dalam kasus di pihak kepolisian.
Berikut daftar pengikut Rizieq yang tengah berkasus:
1. Haris Ubaidillah, Ketua Panitia acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq. Haris dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
2. Ali bin Alwi Alatas yang bertindak sebagai Sekretaris Panitia. Ali dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
3. Maman Suryadi yang merupakan Panglima LPI sekaligus Penanggung Jawab Keamanan Acara. Maman menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
4. Ahmad Sobri, Ketua Umum DPP FPI dan berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq.
Sobri dijadikan tersangka dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
5. Habib Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq. Idrus ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
6. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan. Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.