News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra Rizieq Shihab

RI Cekal Staf Kedubes Jerman Yang Kunjungi Markas FPI Dengan Status Persona Non Grata

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teuku Faizasyah

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia mencekal staf kedubes Jerman yang beberapa waktu lalu ramai diberitakan karena mengunjungi markas FPI di Petamburan dengan status persona non grata.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pemerintah secara tegas telah meminta diplomat itu untuk dipulangkan.

"Pemerintah Indonesia telah menegaskan kepada pihak pemerintah Jerman agar diplomat Jerman dipulangkan dan tidak kembali ke Indonesia," kata Faizasyah saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Persona non grata adalah sebuah istilah dalam bahasa Latin yang dipakai dalam perkancahan politik dan diplomasi internasional.

Baca juga: Intel Jerman Sambangi Markas FPI, Munarman: Kasus Penembakan 6 Laskar Jadi Skandal Dunia Intelijen

Makna harafiahnya adalah orang yang tidak diinginkan.

Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara.

Apabila ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi.

Terkait tudingan bahwa staf kedubes Jerman itu merupakan badan intelijen Jerman, Dubes Faizasyah menjelaskan bahwa dalam data Kemlu, yang bersangkutan terdaftar sebagai diplomat dengan gelar Second Secretary (political affairs)

Baca juga: Frank Lampard Pasang Badan untuk Werner & Havertz, Yakin Duo Jerman Bakal Sukses di Chelsea

"(Itu) maksudnya gelar diplomatik (diplomatic rank second secretary)," katanya.

Pernyataan ini membantah tudingan anggota Komisi I DPR RI M Farhan menyebut warga negara Jerman yang menyambangi Markas Front Pembela Islam ( FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, bukanlah diplomat, melainkan seorang pegawai Badan Intilejen Jeman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini