News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

Datangi Markas FPI, Aparat TNI dan Polri Amankan 7 Orang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian menggiring sekitar tujuh (7) orang yang tak bisa menunjukkan KTP di Markas FPI, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat kepolisian menggiring sekitar tujuh (7) orang yang tak bisa menunjukkan identitas diri.

Saat disambangi polisi, mereka kedapatan duduk - duduk di pinggir Kantor Sekretariat FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore.

"Tadi kita amankan sekitar 7 orang yang tidak bisa menunjukkan identitas. Mereka hanya akan kami tanya - tanya saja," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di lokasi.

Para remaja tersebut kemudian berbaris dan digiring ke sisi depan jalan untuk kemudian dibawa dan ditanya.

Baca juga: FPI Dilarang, Muhammadiyah: Penegakkan Hukum dan Peraturan Harus Adil

Baca juga: Didampingi Kapolri dan Panglima TNI, Mahfud MD Tunjukkan Bukti Video FPI Dukung ISIS

Baca juga: Spesifikasi Lengkap Xiaomi Mi 11, Smartphone Pertama dengan Snapdragon 888, Harga Rp 8 Jutaan

Selain mengamankan sejumlah orang yang tak bisa menunjukkan identitas, aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian dan TNI juga menurunkan nyaris seluruh banner, spanduk, bahkan poster besar yang mengandung embel - embel FPI.

Aparat kepolisian menggiring sekitar tujuh (7) orang yang tak bisa menunjukkan identitas diri. Saat disambangi polisi, mereka kedapatan duduk - duduk di pinggir Kantor Sekretariat FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore.

Diketahui, Pemerintah telah menyatakan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini