TRIBUNNEWS.COM - Politikus dari Partai Gelora, Fahri Hamzah, ikut berkomentar terkait keputusan dari pemerintah untuk memberhentikan segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Fahri utamanya menyangkan sikap dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat tidak membuka sesi tanya jawab dalam gelaran konferensi pers penghentian FPI yang digelar hari ini, Rabu (30/12/2020).
Politisi kelahiran 10 November 1971 ini menyoroti pernyataan Mahfud MD yang tidak memberikan kesepatan dibukanya ruang diskusi.
"Demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab," kata Mantan Hakim MK saat menutup konferensi pers.
Baca juga: Respon Fahri Hamzah dan Fadli Zon soal Penghentian Kegiatan FPI hingga Tanggapan NU & Muhammadiyah
Baca juga: Sosok 6 Pejabat yang Teken SKB Penghentian Kegiatan FPI, Ada Tito Karnavian hingga Boy Rafli Amar
"Sayang sekali, gesture orang2 pintar tidak gemar membuka dialog. Sayang sekali karena kekuasaan dianggap lebih penting dari ilmu pengetahuan. Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan. Seharusnya dialog adalah jalan kita," ucap Fahri.
Bagi Fahri sendiri, dialog secara terbuka penting dalam berjalannya sistem demokrasi.
Ia juga meminta Mahfud MD untuk mengajarkan kepada masyarakat dimana ilmu lebih penting daripada kekuasaan.
"Agar kerukunan itu hadir pertama-tama dari ketenangan jiwa para pemimpin yang arif bijaksana. Jangan biarkan suasana jiwa yang gusar penuh dendam menyebar. Jangan!."
"Banyak yang ingin saya sampaikan prof @mohmahfudmd sebagai kawan lama. Bapak pasti lebih mengerti sehingga jika memang suasana ini memang diniatkan. Silahkan diteruskan. Kami menyaksikan semua dengan doa semoga Allah SWT menjaga bangsa dan agama dari sengketa. Salam, FH," tutup Fahri.
Kegiatan FPI Dihentikan
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memutuskan untuk menghentikan kegiatan FPI.
Penghentian kegiatan FPI karena pemerintah menganggap FPI sudah bubar secara hukum sejak 20 Juni 2019.
Sebab, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Keputusan pelarangan kegiatan FPI itu dikeluarkan lewat surat keputusan bersama (SKB) yang diteken oleh 6 pejabat.