TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI).
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.
Bertepatan Haul Gus Dur
Pembubaran FPI diumumkan hari ini yang bertepatan dengan Haul Gus Dur.
Intelektual muda NU, Zuhairi Miswari mengatakan hal tersebut di twitter-nya beberapa saat setelah Mahfud MD mengumumkan hal tersebut.
"Hari ini, tepat 11 tahun Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mangkat di usia 69 tahun. Tokoh Nahdlatul Ulama itu meninggal pada 30 Desember 2009. Lazimnya, hari wafatnya Gus Dur saban tahun akan diperingati dengan haul di kediamannya di bilangan Ciganjur, Jakarta Selatan," tulis Gus Mis di twitter-nya.
Hari ini tepat 11 tahun Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mangkat di usia 69 tahun.
Tokoh NU ini meninggal pada 30 Desember 2009.
Biasanya hari wafatnya Gus Dur saban tahun akan diperingati dengan haul di kediamannya di bilangan Ciganjur, Jakarta Selatan, dihadiri ribuan orang.