TRIBUNNEWS.COM - Ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah, Rabu (30/12/2020.
Pengurus FPI mempertimbangkan untuk membentuk organisasi dengan nama baru setelah dibubarkan oleh pemerintah.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, rencana untuk mengganti nama itu akan didiskusikan antarpengurus FPI.
Baca juga: Fahri Hamzah Kritik Mahfud MD Soal Pembubaran FPI: Sayang Sekali Kekuasaan Dianggap Lebih Penting
"Nanti kami diskusikan," kata Sugito di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Namun, Sugito menyebutkan, fokus pengurus FPI saat ini adalah menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Itu (rencana ganti nama) nanti sambil jalan saja," ujarnya
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Baca juga: Sekretariat FPI di Petamburan III Malam Ini Kosong, Bersih dari Atribut dan Simbol Ormas
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibubarkan Pemerintah, FPI Pertimbangkan Ganti Nama"