Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) merasa heran dengan sikap aparat kepolisian yang melarang kegiatan jumpa pers pihaknya.
Padahal jumpa pers tersebut diadakan untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah soal pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.
Ketua Tim Bantuan Hukum DPP FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan kebebasan berpendapat dijamin konstitusim. Namun hal itu justru berseberangan dengan sikap aparat kepolisian.
Baca juga: Respon Fahri Hamzah dan Fadli Zon soal Penghentian Kegiatan FPI hingga Tanggapan NU & Muhammadiyah
Padahal jika sesuai rencana, kubu FPI dijadwalkan menyampaikan sikapnya pada Rabu (30/12/2020) sore, di Sekretariat FPI, Petamburan, Jakarta Pusat. Tapi aparat gabungan TNI/Polri keburu menggeruduk kawasan tersebut.
"Nah ini saya tidak tahu kenapa tiba-tiba menjadi sangat ketat di sini. Padahal respons terhadap pembubaran FPI itu kan hak dari DPP FPI untuk menyikapi. Tapi ini sampai tidak diperbolehkan," kata Sugito saat ditemui di lokasi, Rabu sore.
"Padahal hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Kami menyesalkan itu," ucapnya.
Baca juga: Elite PAN Ingatkan Kontribusi FPI Saat Penanganan Tsunami Aceh
Sugito bersama Aziz Yanuar yang saat itu baru tiba di lokasi usai menyambangi Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, mengaku kaget melihat banyaknya aparat gabungan yang mencopot berbagai atribut FPI.
"Kita nggak tahu. Kita dari Polda. Jadi nggak tahu - menahu dari kunjungan Habib tadi," tutur Aziz Yanuar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di lokasi yang sama, mengatakan FPI tak lagi diizinkan menggelar kegiatan dan dalam bentuk apapun. Termasuk giat konferensi pers yang berkaitan dengan FPI.
"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada lagi kegiatan. Artinya tidak boleh," kata Heru di lokasi.