News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

Heran Polisi Larang Jumpa Pers, Tim Hukum FPI: Padahal Penyampaian Pendapat Itu Hak Warga Negara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota TNI - Polri saat merubuhkan bambu penyangga Baliho atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) merasa heran dengan sikap aparat kepolisian yang melarang kegiatan jumpa pers pihaknya.

Padahal jumpa pers tersebut diadakan untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah soal pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.

Ketua Tim Bantuan Hukum DPP FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan kebebasan berpendapat dijamin konstitusim. Namun hal itu justru berseberangan dengan sikap aparat kepolisian. 

Baca juga: Respon Fahri Hamzah dan Fadli Zon soal Penghentian Kegiatan FPI hingga Tanggapan NU & Muhammadiyah

Padahal jika sesuai rencana, kubu FPI dijadwalkan menyampaikan sikapnya pada Rabu (30/12/2020) sore, di Sekretariat FPI, Petamburan, Jakarta Pusat. Tapi aparat gabungan TNI/Polri keburu menggeruduk kawasan tersebut. 

"Nah ini saya tidak tahu kenapa tiba-tiba menjadi sangat ketat di sini. Padahal respons terhadap pembubaran FPI itu kan hak dari DPP FPI untuk menyikapi. Tapi ini sampai tidak diperbolehkan," kata Sugito saat ditemui di lokasi, Rabu sore.

"Padahal hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Kami menyesalkan itu," ucapnya.

Baca juga: Elite PAN Ingatkan Kontribusi FPI Saat Penanganan Tsunami Aceh

Sugito bersama Aziz Yanuar yang saat itu baru tiba di lokasi usai menyambangi Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, mengaku kaget melihat banyaknya aparat gabungan yang mencopot berbagai atribut FPI. 

"Kita nggak tahu. Kita dari Polda. Jadi nggak tahu - menahu dari kunjungan Habib tadi," tutur Aziz Yanuar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di lokasi yang sama, mengatakan FPI tak lagi diizinkan menggelar kegiatan dan dalam bentuk apapun. Termasuk giat konferensi pers yang berkaitan dengan FPI. 

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada lagi kegiatan. Artinya tidak boleh," kata Heru di lokasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini