TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang satu hari penutupan masa pendaftaran rekruitmen satu juta guru honorer, usulan formasi dari pemerintah daerah masih tergolong minim.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pun diminta memperpanjang masa pendaftaran hingga masifkan sosialisasi.
"Kami mendapat informasi hingga H-1 penutupan masa pendaftaran, pengajuan formasi kebutuhan guru dari pemerintah daerah masih minim. Kami meminta agar ada perpanjangan masa pendaftaran sehingga makin banyak kesempatan bagi guru honorer memperbaiki nasib mereka," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (30/12/2020).
Dia mengatakan hingga pertengahan Desember lalu jumlah usulan formasi guru dari pemerintah daerah baru 174.077 formasi.
Padahal pemerintah menargetkan akan bisa merekrut 1.000.0000 guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemerintah daerah sepertinya masih ragu untuk mengajukan formasi kebutuhan guru, karena dikhawatirkan akan membebani keuangan daerah," ujarnya.
Huda mengungkapkan selama ini beban gaji dan tunjangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah baik dari unsur PNS maupun PPPK memang menjadi beban pemerintah daerah.
Baca juga: Perekrutan CPNS Dibuka Maret 2021, Formasi yang Dicari Adalah PPPK Guru
Oleh karena itu saat ada pembukaan rekruitmen sejuta guru honorer menjadi PPPK, pemerintah daerah khawatir hal itu akan kian memperberat beban APBD.
"Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menegaskan jika sejuta guru honorer yang direkrut dengan skema PPPK nantinya akan ditanggung oleh pemerintah pusat baik dari segi gaji dan tunjangannya," katanya.
Huda menilai minimnya sosialisasi tentang rencana rekruitmen sejuta guru honorer sebagai PPPK menjadi pemicu keenganan pemerintah daerah mengajukan formasi kebutuhan guru ke pemerintah pusat.
Pemerintah daerah sepertinya tidak menerima secara utuh informasi rekruitmen sejuta guru honorer sebagai PPPK, termasuk siapa pihak yang menanggung beban gaji dan tunjangan mereka.
"Kami menilai ada problem komunikasi sehingga program yang begitu strategis tidak mendapatkan respons semestinya dari pemerintah daerah. Padahal kita tahu betapa para guru honorer sangat berharap bisa segera diangkat sebagai ASN," katanya.
Politikus PKB ini mendesak agar Kemenpan RB dan Kemendikbud segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai asosiasi guru untuk memastikan kuota peserta rekuitmen sejuta guru honorer terpenuhi.
Kemenpan RB dan Kemendikbud harus bisa meyakinkan pemerintah daerah jika pengangkatan sejuta guru honorer sebagai PPPK ini tidak membebani keuangan daerah.
"Asosiasi guru juga harus bisa segera mengkonsolidasikan para anggotanya untuk segera melakukan pendaftaran," ujarnya.
Lebih jauh Huda berharap agar rekruitmen sejuta guru honorer tahun 2021 ini juga mengakomodasi guru Pendidikan agama.
Pasalnya ada ratusan ribu guru Pendidikan agama yang mengajar di sekolah-sekolah negeri masih berstatus sebagai guru honorer.
Di sisi lain mereka ternyata tidak masuk formasi yang bakal direkrut dalam seleksi sejuta guru honorer menjadi PPPK.
Baca juga: Rincian Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Dapat Banyak Tunjangan hingga Setara PNS
"Dalam surat edaran syarat penerimaan PPPK, guru pendidikan agama tidak masuk dalam formasi yang dibutuhkan. Padahal jumlah mereka sangat banyak. Untuk guru Pendidikan agama Islam saja lebih dari 100.000 belum lagi guru Pendidikan agama lain. Dan mereka masih berstatus honorer. Jadi tidak ada salahnya jika mereka diakomodasi," pungkasnya.
DPP Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam mengadakan audiensi virtual dengan Komisi VIII dan Komisi X DPR RI tentang PPG dan PPPK Guru PAI di sekolah umum, Selasa 29 Desember 2020.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menanggapi dan mengapresiasi atas perjuangan AGPAII terkait dengan mensukseskan harapan politik untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAI di SD, SMP, SMA dan SMK.
"Komisi X berkonsenstrasi pada Program P3K yang dicanangkan pemerintah di tahun 2021, apakah Guru PAI termasuk dalam bagian program tersebut," ujar Syaiful Huda.
Syaiful Huda mengatakan kepastian status Guru PAI dalam kesejahteraan menjadi permasalahan klasik terutama pada kedudukan Guru PAI pada Kemenag atau Kemendikbud.
"Ditjen GTK menyampaikan bahwa pada prinsipnya tidak masalah terkait dengan rekrutmen Guru PAI sesuai dengan PMA rekruitmen Guru PAI," kata Syaiful Huda.
Syaiful Huda menjelaskan bahwa seleksi P3K Tahun 2021 sampai saat ini belum keluar mengenai kuota Guru PAI.
"Kemendikbud siap menerima limpahan kewenangan dari Kemenag pada Guru PAI untuk masuk dalam Program P3K. Namun belum bisa dimasukkan pada seleksi tahun 2021. Akan coba dipastikan Guru PAI dilaksanakan seleksi pada Tahun 2022 dengan catatan perbaikan regulasi pada Peraturan Mentri Agama (PMA) tentang pengangkatan Guru PAI," ujar Syaiful Huda.
Dari target 1 juta P3K, pendaftar P3K sampai saat ini belum memenuhi target.
Komisi X mendorong melakukan perpanjangan pendaftaran untuk membuka ruang pada Guru PAI untuk ikut partisipasi Program P3K guru madrasah dan guru pendidikan agama.
Pasalnya ada ratusan ribu guru madrasah dan Pendidikan agama masih berstatus honorer.
"Meskipun mereka adalah binaan Kementerian Agama (Kemenag) sebagian dari guru-guru madrasah dan Pendidikan agama ini mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah."
"Namun nasib mereka juga memprihatinkan karena kerap kali dibayar seadanya. Jadi tidak ada salahnya jika rekruitmen sejuta guru honorer menjadi PPPK juga mengakomodasi para guru madrasah dan guru Pendidikan agama," pungkasnya.