News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

Pemerintah Memiliki Dasar Kuat untuk Larang FPI

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang akan melakukan demonstrasi 1812 di sekitar patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Demonstran menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dan pengusutan penembakan enam laskar FPI. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah disebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Tb Ace Hasan Syadzily.

"Pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI," ujarnya kepada Tribunnews, Rabu (30/12).

Baca juga: Datangi Markas FPI, Aparat TNI dan Polri Amankan 7 Orang

Ace menerangkan aturan itu tertuang dalam Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan

Dalam Perppu No 2 tahun 2017 mengatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang didalamnya menyebutkan:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sambangi Petamburan, Personel TNI-Polri Copot Spanduk di Sekitar Markas FPI

"Dalam pasal selanjutnya, terutama pasal 61 disebutkan sanksi yang tegas. Dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu," tutur Ace.

"Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Turunkan Atribut FPI di Petamburan

Menurut Ace, dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah jelas sekali beberapa kasus yang melanggar sebagaimana rekam jejak FPI.

"Soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," imbuh Ace.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini