Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahmi Hatib meminta pemerintah maupun Kemendikbud membuat aturan yang jelas untuk mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Fahmi, aturan ini dibutuhkan menyusul pemberian kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengelola dana BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan Usia Dini (BOP PAUD).
Baca juga: Cek Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD-SMP-SMA/SMK, Login pip.kemdikbud.go.id
"Dengan adanya kebebasan kepada kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS harus didukung dengan peraturan yang jelas," ujar Fahmi melalui keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).
Regulasi ini, menurut Fahmi, dapat menjadi membuat kepala sekolah tidak ragu dalam menggunakan dana BOS.
"Pemerintah harus membuat payung hukum agar Kepala Sekolah tidak ragu dalam belanja alat dan prasarana tatap muka, tentunya harus ada pengawasan yang ketat dari pihak terkait," tambah Fahmi.
Selain itu, FSGI mendorong perlu ada kebijakan anggaran baru di pendidikan untuk penyiapan buka sekolah tatap muka di masa pandemi di luar dana BOS.
Baca juga: Lucky Perdana Pamer Buku Nikah dengan Lidi Brugman, Bukti Pernikahannya Sah Secara Negara dan Agama
Menurut Fahmi, pembukaan sekolah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit dalam menyiapkan infrastruktur dan protokol kesehatan.
"DPR RI dan DPRD perlu memikirkan ini dalam politik anggaran tahun 2021, demi melindungi warga sekolah dan mencegah sekolah menjadi kluster baru. Jika tidak, maka potensi sekolah menjadi kluster baru sangat besar”, ujar Fahmi.
Jika mengandalkan dana BOS yang direlaksasi, menurut Fahmi, tidak akan mencukupi, karena dana BOS selama ini dibutuhkan untuk pembiayaan 8 standar nasional pendidikan (SNP).