Pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Nasib para terdakwa mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.
"Dituntut 4 tahun karena pertimbangannya para terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Sukanda di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (25/9/2020).
3. Kerajaan King of The King
Heboh kemunculan Kerajaan King of The King di Kota Tangerang pada akhir Januari 2020.
Kemunculan kerajaan tersebut diketahui setelah adanya spanduk yang dipasang di kawasan Poris yang telah ditertibkan oleh Satpol PP.
Dalam spanduk itu tergambar jelas gambar Presiden pertama Indonesia, Soekarno bersama sosok yang menyerupai penguasa Laut Selatan, Nyi Roro Kidul.
Terdapat juga beberapa foto warga yang belum diketahui identitasnya yang dianggap warga sekitar sebagai pemimpin kelompok tersebut berikut nomor teleponnya.
Dalam badan spanduk itu juga jelas tertulis kalau organisasi tersebut dapat melunasi utang negara sampai pertengahan tahun 2020.
"Pada tanggal 25 November 2019 S/D 30 Maret 2020 UNTUK MELUNASI SELURUH HUTANG HUTANG NEGARA," tulisan di spanduk itu.
Lebih mencengangkannya lagi, imbauan paling bawah spanduk yang meresahkan warga itu bertuliskan tidak ada yang boleh melepaskan spanduk.
Kecuali raja yang berkuasa di dunia, dan atas perintah Presiden Indonesia, Joko Widodo.
"LEMBAGA NEGARA YANG MAU MENURUNKAN BALIHO HARUS ATAS PERINTAH PRESIDEN PBB, UBS, MI, PRESIDEN RI Ir JOKO WIDODO," tertulis di spanduk itu.
Beberapa fakta Kerajaan King of King di Tangerang sangat mengejutkan seperti : menguasai harta Soekarno, sebut Prabowo bagian dari King of The King, klaim punya Supersemar asli