News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Nasional: Komentar Dewan Soal Kabar Boy Rafli Dipilih Jadi Kapolri | Nama Baru FPI

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat berjaga didepan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari berita Komisi III DPR tanggapi kabar Jokowi yang disebut majukan Boy Rafli jadi Kapolri baru.

Lalu respons Fadli Zon dan Fahri Hamzah saat Pemerintah larang dan hentikan kegiatan FPI.

Wagub DKI Jakarta Riza Patria tanggapi komentar netizen terhadap gaya blusukan Mensos Tri Rismaharini dan Anies Baswedan.

Hingga berita nama baru FPI dan deklaratornya.

Baca juga: Polri Sebut Sejumlah Pondok Pesantren Diduga Berafiliasi Dengan Teroris Jamaah Islamiyah

1. Komisi III Tanggapi Kabar Presiden Majukan Boy Rafli Jadi Kapolri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan memajukan Komjen Pol Boy Rafli Amar ke Komisi III DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan menjadi Kapolri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden, karena sesuai undang-undang usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) atau Kompolnas hanya sebagai usulan ataupun masukan saja.

"Baik usulan administrasi atau teknis, semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapapun yang ditunjuk Presiden itu haknya," papar Pangeran saat dihubungi, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menurut Pangeran, sampai saat ini pihak Istana Kepresidenan belum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Jokowi berisikan nama-nama calon Kapolri, untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Namun, Pangeran berharap Presiden Jokowi dapat memperhatikan usulan Wanjakti, karena mereka yang mengetahui kondisi internal Kepolisian.

SELANJUTNYA >>>

Baca juga: KPK Punya Tunggakan Penyelesaian Empat Kasus Korupsi, Apa Saja?

2. Respons Fadli Zon dan Fahri Hamzah Soal Penghentian Kegiatan FPI

Politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah memberi tanggapan soal pelarangan dan penghentian kegiatan FPI oleh pemerintah.

Fadli Zon menyebut, keputusan pemerintah itu sebagai praktik otoritarianisme.

Menurutnya, pelarangan FPI tersebut sebagai bentuk pembunuhan demokrasi.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme."

"Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," tulis Fadli Zon di akun Twitter @fadlizon, Rabu (30/12/2020).

SELANJUTNYA >>>

3. Kata Riza Patria soal Gaya Blusukan Mensos dan Gubernur DKI

Hari pertama berdinas, Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung blusukan menemui pemulung di kawasan aliran Sungai Ciliwung, belakang kantor Kementerian Sosial, tepatnya di Fly Over Pramuka, Jalan Pramuka Sari II, Jakarta Pusat.

Aksi blusukan Mensos pengganti Juliari Batubara ini menuai pujian dari netizen.

Bahkan netizen membanding - bandingkan aksi Risma dengan gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disebut jarang blusukan menemui warganya sendiri.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menanggapi komentar netizen.

Ia menyebut setiap pemimpin memiliki cara dan gayanya masing - masing dalam mengelola pemerintahan. 

 Riza tak mempermasalahkan opini netizen.

"Setiap pemimpin punya cara dan gaya masing - masing, mari silakan," ucap Riza kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Kendati berbeda - beda gaya kepemimpinan, Riza menegaskan setiap pemimpin tetap punya satu tanggung jawab yakni mengatur, mengelola, dan melayani warganya.

SELANJUTNYA >>>

4. Fakta Pembubaran Kegiatan FPI

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI). 

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

SELANJUTNYA >>>

5. Nama Baru FPI dan Deklaratornya

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang.

Tapi hanya beberapa jam pasca SKB terbit,  FPI kembali membuat wadah baru.

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama yakni Front Persatuan Islam (FPI).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.

Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.

Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru. 

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

SELANJUTNYA >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini