News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

Ragam Tanggapan Pasca Pembubaran FPI: dari MUI Sampai PKS, Fahri Hamzah dan GP Ansor

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat berjaga didepan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menilai sebaiknya Front Pembela Islam (FPI) dibina oleh pemerintah.

Pembinaan, menurut Amirsyah, merupakan jalan tengah dalam melaksanakan amanat konstitusi dibanding melakukan pembubaran.

"Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran," kata Amirsyah melalui keterangan tertulis, Rabu (30/12/20).

"Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul," tambah Amirsyah.

Amirsyah mengingatkan agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan ormas seperti FPI.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid (tengah) didampingi Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan (kiri), Ketua Bidang Infokom MUI Masduki Baidowi (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah (kedua kanan) dan Wakil Ketua Komisi Hukum Ikhsan Abdullah (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penghinaan Ketua Umum MUI di persidangan Ahok di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (2/2/2017). Dalam konferensi pers tersebut pihak MUI menyesalkan pernyataan terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahja Purnama kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan meminta KY untuk menegakkan kode etik dalam pemeriksaan pengadilan dan MA untuk intesif pengawasan persidangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial kebencanaan yang terjadi di tanah air.

"Untuk itu pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi," tutur Amirsyah.

Meski begitu, Amirsyah mengapresiasi setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah.

Terutama mengantisipasi aksi dan reaksi yang harus seimbang kaitannya menangkal dan mencegah segala bentuk yang mengarah kepada kekerasan baik secara fisik maupun verbal.

Amirsyah berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.

Pasca pembubaran FPI, Amirsyah juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengormati proses hukum yang berlaku.

“Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi,” tutur Amirsyah.

Dijamin UUD 1945

Setelah organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dihentikan aktivitasnya oleh pemerintah kini para pegiat FPI membuat wadah baru.

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai, hal itu merupakan bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf. (DPR RI)

"Itu hak warga negara dan dilindungi Undang-Undang Dasar 1945," kata Ketua DPP PKS itu saat dihubungi Tribunnews, Kamis (31/12/2020).

Atas dasar itu, Bukhori menilai pemerintah harus melindungi hak-hak kebebasan berserikat masyarakat.

"Kewajiban pemerintah melindungi hak-hak warga negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang. Tapi hanya beberapa jam pasca SKB terbit, kubu FPI kembali membuat wadah baru.

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI). Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.

Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI. Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

Perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya. 

Siap Tampung

Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta para anggota FPI untuk menghormati dan tunduk dengan keputusan pemerintah tersebut. 

“GP Ansor juga mengajak kepada eks kader-kader FPI untuk melanjutkan perjuangannya secara baik dengan bergabung di ormas Islam yang memiliki pandangan keislaman moderat (washatiyah)," ujar Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Haerul Amri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

"Cara ini menjadi jembatan terbaik dan bisa menghindari aksi-aksi yang tidak dibenarkan,” kata Mohammad Haerul Amri.

Sehari setelah penertiban atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, tampak giat bersih-bersih di lingkungan tersebut. Petugas PPSU membersihkan selokan di muka Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Kamis (31/12/2020). (Tribunnews.com/Reza Deni)

Menurut Haerul Amri, saat ini ada banyak ormas Islam yang bisa menjadi wadah baru bagi para mantan anggota FPI, seperti NU atau Muhammadiyah. 

Dia meyakini, dengan tangan terbuka ormas-ormas tersebut akan bersedia menerima niat para eks FPI untuk bergabung. 

Selain diakui pemerintah, sejumlah ormas tersebut juga memiliki pandangan keislaman yang  washatiyah, sehingga dakwah yang dilakukan mudah diterima masyarakat. 

“Mari bersama-sama untuk kembali meneguhkan komitmen kebangsaan kita dengan menciptakan situasi yang damai dan kondusif,” kata dia.

Haerul Amri juga menyatakan, GP Ansor sepenuhnya mendukung langkah pemerintah yang telah menerbitkan SKB enam Menteri tersebut.

Baca juga: Komnas HAM: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar Jalan Terus

Pihaknya menilai, dalam perjalanannya, FPI nyata-nyata menunjukkan sebagai ormas yang telah berlawanan dengan ketentuan hukum di Indonesia. 

Tak hanya itu, cara dakwah FPI juga kerap kali bertentangan dengan nilai-nilai, norma serta azas kehidupan bersama masyarakat Indonesia.

Baca juga: Sekjen MUI: Sebaiknya FPI Dibina Bukan Dibubarkan

Atas pelarangan FPI ini, maka Ansor juga meminta kepada seluruh aparatur negara untuk bertindak tegas karena FPI sudah berstatus sebagai organisasi yang terlarang. 

Dengan demikian, jika ada pihak-pihak yang berupaya melanggar keputusan pemerintah ini, aparat harus berani bertindak tegas dan adil dalam kerangka menegakkan hukum dan aturan SKB enam Menteri.

GP Ansor juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri usai pembubaran FPI.

Publik diminta untuk berpikir jernih dengan tidak mudah terprovokasi dengan berita palsu (hoaks) dan menghasut. 

Haerul Amri juga menginstruksikan kepada seluruh anggota Ansor, Banser, dan seluruh kader di penjuru Tanah Air untuk satu komando dan tetap menjaga kondusivitas kedamaian hidup bermasyarakat. 

“Caranya dengan mengedepankan sikap toleransi yang tinggi dan dialog demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lebih-lebih di saat pandemi Covid-19 ini yang meniscayakan kolaborasi dan sinergi semua pihak,” terangnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menulis unggahan di Twitter terkait kritiknya kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kritik yang ia berikan juga terkait dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Fahri menyebut seharusnya ada ruang dialog terbuka yang disediakan oleh pemerintah tentang pembubaran FPI.

"Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak, Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan Sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar. Sebuah pertanda bahwa keputusan ini adalah karya orang2 pintar. Tapi.."

"Tapi, Sayang sekali, kalimat bapak di depan para jurnalis adalah “demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab”. Sayang sekali, orang2 pintar itu tidak membuka ruang diskusi. Seolah kami semua sebagai rakyat pasti mengerti."

Adanya hal tersebut,  Fahri menganggap kekuasaan lebih penting dari ilmu pengetahuan.
 
Bahkan dirinya pun memberikan kesan, ilmu yang memiliki masa depan, sedangkan kekuasaan tidak pernah bertahan.
 
"Seharusnya dialog adalah jalan kita," tulisnya.

Baca juga: Cerita Anaknya Terhindar dari Miras, Warga Petamburan III: FPI Seperti Orang Tua Kita

Baca juga: Keputusan Larang Kegiatan FPI Dinilai Berpotensi Mendiskriminasi dan Langgar Hak Berserikat

Menurut Fahri Hamzah, mengatakan sebab mengambil dialog keterbukaan dan demokrasi sebagai jalan adalah karena menurutnya keluasaan selalu menyimpang.

"Ini pengalaman bangsa kita, pengalaman agama dan juga pengalaman ummat manusia. Apakah bapak belum paham?"

Fahri Hamzah meminta agar Mahfud MD memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa ilmu lebih penting dari kekuasaan.

Dan efeknya, lanjut Fahri, agar ada kerukunan yang hadir dari ketenangan jiwa para pemimpin yang arif bijaksana.

"Jangan biarkan suasana jiwa yang gusar penuh dendam menyebar. Jangan!"

Terakhir, Fahri pun mengaku banyak yang ingin dia sampaikan kepada sang menteri yang dianggapnya sebagai kawan lama.

Dia juga menyisipkan doa serta harapan untuk bangsa Indonesia.

FPI Dibubarkan

Sejumlah warga yang diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai warga petamburan di depan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).  (Tribunnews/JEPRIMA)

Diberitakan sebelumnya, organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab telah dibubarkan dan segala kegiatan dihentikan oleh pemerintah.

Dilansir dari Kompas.com, pembubaran tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan FPI pada hari ini, Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konfrensi pers penghentian kegiatan FPI (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Laporan Reporter Tribunnews: Chaerul Umam/Ilham Rian Pratama/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini