Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersikap tegas kepada kelompok intoleran yang dapat membahayakan masa depan NKRI.
"Karena hal ini bukan soal siapa yang berkuasa tapi keutuhan bangsa ini. Justru untuk bangkit dari permasalahan 2020, kita tidak membutuhkan pihak-pihak yang memecah belah tapi saatnya kita menjaga persatuan bangsa," Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Saraswati Djojohadikusumo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: Pimpinan DPR Dukung Pemerintah Larang Kegiatan FPI
Memasuki tahun baru 2021, kata Saras, Partai Gerindra menegaskan tetap berpegang teguh pada Empat Nilai Kebangsaan.
"Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang harus tetap kita jaga selama hayat masih dikandung badan," ucapnya.
Saras pun berharap 2021 menjadi tahun penyembuhan dan kebangkitan ekonomi Indonesia.
Baca juga: Tokoh FPI Bentuk Organisasi Baru, Politikus PPP : Tak Melanggar Hukum
"Partai Gerindra menyambut tahun baru 2021 dengan penuh optimisme. Kami berharap 2021 sebagai tahun kebangkitan setelah kita melewati tahun 2020 yang sampai saat ini masih belum lepas dari Pandemi Covid-19," ucapnya.
"Mari kita wujudkan 2021 sebagai tahun penyembuhan melalui program vaksinasi dari pemerintah," sambung Saras.
PNS Dilarang Ikut Organisasi Terlarang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi tersebut.
“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: FPI Versi Baru Dibentuk, Ini Pernyataan Menkopolhukam dan Legislator PKS
Tjahjo menyebutkan, organisasi itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).
Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.
Baca juga: Anggota Polresta Banyumas Memantau Pegerakan di Markas FPI Cilongok
Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.
Baca tanpa iklan