News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

FPI Versi Baru Dibentuk, Ini Pernyataan Menkopolhukam dan Legislator PKS

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima

"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.

Pernyataan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab pertanyaan terkait pendirian organisasi baru dengan nama singkatan FPI.

Mahfud menegaskan semua warga negara diperbolehkan mendirikan organisasi asal tidak melanggar hukum.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konfrensi pers penghentian kegiatan FPI (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Mahfud juga menegaskan tidak akan melakukan langkah khusus terkait hal tersebut.

"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi pada Jumat (1/1/2021).

Mahfud menjelaskan, saat ini setidaknya ada 440 ribu ormas dan perkumpulan di Indonesia.

Dulu, kata Mahfud, setelah Masyumi bubar kemudian lahir Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.

Baca juga: SKB Pelarangan Kegiatan FPI Dinilai Lindungi Demokrasi dari Ektremisme

Pemerintah, kata Mahfud, kemudian tidak mempermasalahkan soal itu.

PSI yang dibubarkan bersama Masyumi, kata Mahfud, juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang.

Selain itu, PNI, kata Mahfud, berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

Mahfud juga mengatakan Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU.

Organisasi tersebut kemudian, kata Mahfud, tidak ditindak sampai bubar sendiri.

"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Mahfud.

Dilindungi konstitusi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini