SIM merupakan identitas yang wajib kita bawa saat mengendarai kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, atau truk.
Tanpa SIM, Anda akan jelas ditilang oleh polisi.
Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM menyebutkan, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun.
Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan
Ada beberapa macam SIM yang berlaku di Indonesia dan dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor serta besaran berat kendaraan bermotor.
Yang paling umum dipakai dan dicari adalah SIM A untuk pengguna mobil, SIM B bagi sopir bus dan truk, serta SIM untuk pengguna motor.
Terakhir ada SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Berikut tata cara membuat SIM sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polres terdekat di kota Anda
2. Bawa sejumlah berkas seperti fotocopy KTP beserta aslinya atau surat keterangan kependudukan bagi warga asing.
3. Kenakan baju yang rapi, tapi jangan yang berwarna biru.
4. Lakukan tes kesehatan di tempat pelayanan SIM atau dokter yang punya rekomendasi dari kedokteran pihak kepolisian.
5. Isi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Jangan lupa lampirkan sejumlah berkas yang dibawa.
6. Tunggu sampai dipanggil oleh petugas loket dan bayar uang administrasi.