News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

Mardani: FPI Punya Hak Berkumpul dan Berserikat, Pembubaran Ormas Wujud Negara Gagal Membina

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018). Mardani menilai Front Pembela Islam (FPI) memiliki hak berkumpul dan berserikat.

TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menilai Front Pembela Islam (FPI) memiliki hak berkumpul dan berserikat.

Hal ini disampaikan Mardani melalui Twitter pribadinya, @MardaniAliSera, Sabtu (2/1/2021).

Mardani juga menyebut pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) justru menjadi wujud kegagalan negara dalam memberikan pembinaan.

Menurut Mardani, ormas merupakan modal sosial bagi negara.

"FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum dan negara demokratis."

"Upaya pelarangan/pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa," ungkap Mardani.

Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Ancam Tugas Pers, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi

Sebelumnya diketahui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Baca juga: Buntut Datangi Markas FPI di Petamburan, Staf Kedubes Jerman Dicekal, Tak Boleh Lagi ke Indonesia

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.

Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.

Kapolri Keluarkan Maklumat

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, Jumat (1/1/2021).

Maklumat ini memuat sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk bersikap terhadap FPI yang telah resmi dilarang berkegiatan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam petinggi negara.

Masyarakat diminta untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Polri juga meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan jika menjumpai kegiatan FPI.

"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ungkap Idham Azis dalam maklumat tersebut.

Baca juga: Anggota FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat

Baca juga: FPI Berubah Nama Jadi Front Persatuan Islam, Polri: Itu Bukan Domain Kami

Kemudian, Idham meminta agar mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Selanjutnya, masyarakat juga diminta untuk tidak berhubungan dengan konten terkait FPI di jagat maya.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," ujar Idham.

Idham juga menegaskan akan ada tindakan hukum jika ada pelanggaran terkait maklumat tersebut.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," ungkap Idham.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini