News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

1.610 Personel Gabungan akan Amankan Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Besok

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana permohonan praperadilan tersangka Muhammad Rizieq Shihab pada Senin, 4 Januari besok.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"1.610 pers gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).

Pengamanan tersebut, kata Argo, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Ajak Massa Pendukung Hadiri Praperadilan Rizieq Shihab Besok

Sebelumnya Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan pihaknya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito pun menjelaskan bahwa pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Habib Rizieq mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," pungkasnya.

Diketahui, sidang perdana Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) alam berlangsung Senin besok.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa. 

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. 

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini