Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menilai maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI), tidak akan melanggar kebebasan berekspresi.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai para jurnalis dan aktivis tidak perlu khawatir terkait pro-kontra isi maklumat Kapolri pada poin 2d terkait larangan menyiarkan informasi mengenai FPI di berbagai platform.
Baca juga: HNW: Maklumat Larangan Penyebaran Konten FPI Menabrak Konstitusi
Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Ancam Tugas Pers, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi
Menurutnya, larangan tersebut hanya berlaku untuk informasi yang berisikan berita bohong ataupun ujaran kebencian.
"Kawan-kawan media dan aktivis pegiat HAM seyogyanya tidak perlu khawatir Maklumat Kapolri akan melanggar kebebasan berekspresi. Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, artinya bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, ya boleh-boleh saja. Yang tidak boleh disebarluaskan adalah konten yang melanggar hukum," kata Poengky saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2020).
Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI, Rocky Gerung Beri Tanggapan: Harus Dipikirkan
Poengky menuturkan maklumat Kapolri merujuk kepada SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Atas dasar itu, dasar aturannya merupakan sah.
Berdasarkan SKB tersebut, kata Poengky, FPI secara de jure telah dianggap bubar sejak 21 Juni 2019, sehingga seharusnya tidak bisa melakukan kegiatan.
Baca juga: Jaringan Media Siber Keberatan Poin 2d Maklumat Kapolri: Melawan Prinsip Demokrasi
"Tetapi ternyata malah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu aparat penegak hukum berwenang memproses hukum," jelasnya.
Menurutnya, SKB tersebut meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI, serta melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
"Maklumat Kapolri tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat, sekaligus sebagai perintah kepada anggota Polri untuk melakukan tindakan penegakan hukum," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti soal Maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI).
Mereka pun mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari maklumat tersebut. Ada beberapa hal yang dijelaskan.
Baca juga: Maklumat Kapolri Soal Larangan Mengabarkan FPI Ancam Tugas-tugas Jurnalis
Menurut Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
"Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'," kata Abdu dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/1/2021).
Ditambahkan Abdul, maklumat tersebut mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.