TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Mengutip KBBI, kebiri adalah tindakan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau ovarium pada betina.
Kebiri juga berarti sudah dimandulkan.
Mengutip PP 70 Tahun 2020 tersebut, peraturan ini dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Legislator NasDem Harap Beri Efek Jera ke Pelaku
Baca juga: PP Kebiri Kimia: Jenis Bahan Kimia Apa yang Disuntik ke Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak?
Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan, Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi ini dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Baca juga: Kemen PPPA Sambut Gembira Penetapan PP 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri Kimia
Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
Berdasarkan pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Tidakan kebiri kimia ini dilakukan melalui beberapa tahapan.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
1. Penilaian klinis
Penilaian klinis akan dilakukan oleh tim terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikatri, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang.