Penerimanya SMS, wajib mengikuti program tersebut kecuali masyarakat yang masuk dalam kriteria tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian tertulis dalam diktum ketiga salinan putusan yang diterima Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Sebelum Presiden Jokowi, Menkes Budi Gunadi Pastikan Diri Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
Pada diktum kesatu dinyatakan bahwa Menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemudian diktum kedua tertulis Sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," lanjut diktum keempat.
Baca juga: Berita Duka, Mantan Menteri Kehakiman Muladi Meninggal Karena Covid-19
Lebih lanjut disebutkan pada diktum kelima, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi yang tersedia.
Penyuntikan Vaksin Direncanakan Mulai Januari dan Bertahap
Perihal rencana penyuntikan, Budi menjelaskan rencana vaksinasi akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dengan periode vaksinasi mulai Januari-April 2021 akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas pelayan publik.
“Sama dengan negara lain, bahwa tenaga kesehatan adalah prioritas utama yang akan di vaksinasi, karena mereka adalah garda terdepan penanganan pandemi ini,” ucapnya.
Baca juga: Menkes: Persetujuan Vaksin Covid-19 Akan Selesai dalam Dua Minggu
Ia memastikan vaksin akan diberikan kepada tenaga kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, jika telah lolos uji klinis dan mendapatkan izin penggunaan darurat (UEA) dari BPOM.
Pelaksanaannnya akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan bertahap.
“Kita percaya sekali bahwa data science itu yang akan menjadi pegangan kita, dan BPOM sudah bekerjasama baik dengan Kemenkes dan telah berkoordinasi dengan otoritas di Brazil, Turki dan China. Saya percaya BPOM bisa mengambil keputusan yang independen,” kata Menkes dalam keterangan pers yang disiarkan di Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (29/12/2020).
Selanjutnya, untuk tahap kedua vaksinasi akan diperuntukkan bagi 63,9 juta masyarakat rentan dan 77,4 juta masyarakat lainnya yang diberikan sesuai pendekatan kluster.
Tahap kedua ini rencananya akan dilakukan mulai April 2021 hingga Maret 2022 mendatang.