Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Aminudin, Senin (4/1/2021).
Aminudin akan bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016 Heri Tantan Sumaryana.
Heri merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan total Rp20 miliar bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi selaku Bupati Kabupaten Subang Periode 2013-2018.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HTS (Heri Tantan Sumaryana)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin.
Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat manta Bupati Subang Ojang Sohandi.
Baca juga: Arab Saudi Buka Kembali Semua Perbatasan Laut, Darat dan Penerbangan Internasional
Konstruksi kasus ini, pada November 2012, Heri diperintahkan oleh Ojang Sohandi untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan pegawai CPNS pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.
Kemudian atas perintah tersebut, Heri mengumpulkan para stafnya untukbmembantu mengkondisikan kepada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp50 juta sampai Rp70 juta.
Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015.
Selanjutnya, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Ojang Sohandi dengan total Rp20 miliar.
Baca juga: KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton Terkait Kasus Suap Wali Kota Cimahi
Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh Heri kepada berbagai pihak antara lain kepada Ojang sebesar Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain. Sementara Heri Tantan Sumaryana menerima sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Heri disangkakan bersama Ojang, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengembangannya, KPK telah menyita aset milik Heri Tantan Sumaryana. Aset itu berupa dua bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang dan uang sebanyak Rp105 juta.
"Dari tersangka HTS, uang sebesar Rp105 juta dan dua bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, dalam kasus ini, KPK menyita satu unit mobil Mazda CX 5 dari tangan bekas Kepala BKD Pemkab Subang berinisial NH.