News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD adalah Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini 2 Alasannya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullahsebut Gisel dan MYD Korban akibat kelalaian sendiri.

“Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel dan MYD Diperiksa Polisi Hari Ini atas Kasus Video Syur

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Kompas.com/Revi C. Rantung)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini