TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi bernama Mochammad Natsir yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Fungsi Utama Pengembangan Konstruksi Kementerian PUPR mengakui pernah menerima uang dari salah satu penyuap mantan anggota BPK Rizal Djalil, Misnan Minskiy.
Natsir mengaku menerima uang sebesar 5 ribu dolar AS yang saat itu nominalnya senilai Rp 50 juta.
Hal itu diutarakan Natsir saat bersaksi dalam sidang terdakwa Rizal Djalil terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1/2021).
Natsir mengaku pernah diserahkan uang dua kali, namun yang pertama ditolak.
Baca juga: Cerita Pegawai Kementerian PUPR Dipanggil Rizal Djalil dan Dikenalkan ke Kontraktor
Pada pemberian pertama yang memberikan uang itu adalah teman Rizal Djalil yang saat itu Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo pemenang proyek SPAM PUPR. Leonardo menyerahkan amplop dan ditolak.
"Iya emang ketemu saya akhir tahun 2017 atau awal 2018 dan saat itu Pak Leo bermaksud berikan amplop kecil coklat, kemudian karena saya perkirakan dalamnya uang, saya tolak, saya katakan 'tak usah simpan saja, nanti kalau ada kegiatan PUPR butuh sponsor, silakan jadi sponsor aja'," ucap Natsir menirukan percakapan saat itu.
Natsir mengaku yakin amplop itu isinya uang karena amplop itu diserahkan saat setelah Leonardo menandatangani kontrak proyek SPAM PUPR.
Dalam pertemuan itu, Leonardo juga mengatakan proyek berjalan dengan lancar.
Penerimaan uang terjadi pada pertemuan kedua. Saat itu bukan Leonardo yang menyerahkan tapi Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama yang menyerahkan uang ke Natsir sebesar 5 ribu dolar AS. Natsir menerima uang itu.
"Pak Misnan 2 kali bertemu di akhir 2017, menyampaikan ada kendala kegiatan karena biaya untuk survei MC0 tidak tersedia di Satker. Kemudian saya katakan akan koordinasikan Pak Rahmat Budi (Kasatker SPAM) supaya nggak terlambat. Kedua saya nggak ingat kira-kira Juni 2018 Pak Misnan laporkan kegiatan berjalan baik, pada intinya dia berikan amplop juga yang kemudian saya ketahui isinya uang sebesar USD 5 ribu, dan saya menyesal telah khilaf, tapi uang tersebut saya sudah serahkan ke KPK pada tanggal 31 Januari 2019," ujar Natsir.
"(Rupiah) sekitar Rp50 juta. Saya terima, dan saya sudah serahkan ke KPK pada 31 Januari 2019," imbuhnya.
Selain Natsir, ada saksi juga bernama M Sundoro alias Icun mantan Direktur Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum Kementerian PUPR, juga mengaku menerima uang Rp100 juta berkaitan dengan proyek JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2.
Uang itu diserahkan oleh Rahmat Budi Siswanto yang saat itu menjabat Kasatker SPAM Kementerian PUPR.
"Ini di BAP saksi Nomor 18, bahwa saya pernah terima uang Rp 100 juta sekitar akhir tahun 2018 atau 2017?" tanya jaksa ke Icun.
"2017, ya benar (terima uang) Yang berasal dari proyek JDU Hongaria. Namun seingat saya yang berikan adalah Rahmat Budi pada saat menyampaikan ini Rahmat Budi katakan 'Pak ada titipan dari paket Hongaria', dan atas penyerahan tersebut sudah saya serahkan ke KPK," jawab Icun.
Hakim kemudian mengonfirmasi BAP Icun, dalam BAP Icun mengatakan mengembalikan uang Rp650 juta ke KPK. Hakim bertanya dari mana saja uang itu.
Icun menjelaskan rinci terkait Rp650 juta itu. Menurut Icun Rp100 juta dari proyek berkaitan perkara ini, Rp200 juta dari mantan Kasatker SPAM Anggiat P Nahot Simaremare, sedangkan Rp350 jutanya dari kontraktor lain.
"Rp100 juta dari Rahmat Budi, Rp200 juta dari Anggiat, lalu Rp350 juta dari kontraktor lain di luar PT Minarta Dutahutama, tetapi dari PT WKE," jelas Icun.
Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa adalah Rizal Djalil. Rizal didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR.
Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Leonardo juga terdakwa dengan dakwaan yang terpisah dengan Rizal Djalim.
Leonardo didakwa memberi suap 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
Dalam surat dakwaan Leonardo tidak hanya memberi fee ke Rizal Djalil tetapi juga sejumlah pejabat Kementerian PUPR antara lain Rahmat Budi Siswanto, Aryananda Sihombing, Rusdi, dan Suprayitno, Anggiat P Nahot Simaremare, Mochammad Natsir, dan M Sundoro alias Icun.