TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial resmi melakukan pencairan bansos sebagai upaya untuk mengatasi masalah Pandemi Covid-19.
Dikutip dari dtks.kemensos.go.id, Kementerian Sosial, akan menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH), kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp28,71 triliun.
Bantuan Program Keluarga Harapan dapat dicairkan setiap 3 bulan sekali, melalui 4 kali tahap pencairan yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Proses pencairan dilakukan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Cara Mengecek Bantuan PKH
Sementara untuk mengecek status penerima bantuan PKH, caranya cukup mudah.
Penerima bansos PKH bisa dicek melalui laman cekbansos.siks.kemensos.go.id, atau website pemerintah provinsi masing-masing.
Sementara ini laman cekbansos.siks.kemensos.go.id, masih mengalai kendala, maka disarankan untuk membuka laman bantuan pada website pemerintahan masing-masing daerah.
Contohnya untuk penerima bantuan pada wilayah Provinsi Jawa Tengah, pengecekan dapat dilakukan melalui laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau Klik Link berikut.
Kemudian cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).
Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ''Data Tersedia' sebagai penerima PKH disertai dengan nama penerima dan sejumlah bantuan lainnya yang diterima.
Selain Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Barat dan Jawa Timur juga menyediakan laman pengecekan penerima bansos.