Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses penunjukan vendor atau rekanan Kementerian Sosial untuk menyediakan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Satu di antara perusahaan yang ditunjuk Kemensos di era kepemimpinan Juliari Peter Batubara ialah PT Tigapilar Agro Utama (TAU).
Tim penyidik KPK memeriksa staf PT TAU, Imanuel Tarigan.
Imanuel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Mensos Juliari P Batubara dkk.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU (Tigapilar Agro Utama) terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).
Seminggu sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa saksi bernama Nuzulia Hamzah Nasution.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu/Bulan Cair Januari hingga April 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id
Dijelaskan Ali kala itu, Nuzulia merupakan broker PT Tigapilar Agro Utama.
"Saksi merupakan broker PT Tiga Pilar salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kemensos Tahun Anggaran 2020," kata Ali, Selasa (29/12/2020).
Diperiksa untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Nuzulia berusaha dikorek keterangannya soal proses pelaksanaan pengadaan paket bansos di Kemensos.
"Pemeriksaan terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun Anggaran 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek," ungkap Ali.
Baca juga: Mayat Perempuan Berdaster Mengapung di Kali Ciliwung, Tersangkut Tumpukan Sampah dan Tubuh Bengkak
Sebagaimana diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020), tim penyidik KPK menangkap enam orang.
Satu di antaranya yakni Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Wan Guntar.
Namun usai menjalani pemeriksaan pada hari itu, Wan Guntar dilepaskan.