News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Peserta Vaksinasi Covid-19 yang Terima SMS Harus Registrasi Ulang, Begini Alurnya

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan alur bagi penerima vaksin Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan alur bagi penerima vaksin Covid-19.

Masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksinasi Covid-19 akan menerima pemberitahuan dari pemerintah berupa short messages services (SMS) blast dengan ID pengirim Peduli COVID.

Selanjutnya, penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi.

Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan kemudian akan melakukan verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan verifikasi ulang.

"Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan," ujar Siti Nadia, dikutip dari Covid19.go.id, Senin (14/1/2021).

Baca juga: Gubernur Koster Terima 31.000 Vial Vaksin Sinovac, Prioritas untuk 30.320 Tenaga Kesehatan di Bali

Baca juga: Warga DKI Tolak Divaksinasi Covid-19, Siap-siap Didenda Rp 5 Juta

Proses registrasi ini sangat penting, karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab berbagai pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem.

Seperti mengonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.

Siti Nadia berharap masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zonotik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam siaran BNPB, Senin (22/6/2020). (tribunnews.com/reza deni)

Vaksinasi tidak hanya melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarganya masing-masing.

Ia menegaskan, pemerintah akan menjamin data penerima vaksin Covid-19.

"Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah," ujarnya.

Perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wagub Jatim Emil Dardak Siap Divaksin Covid-19, Warga Diimbau Tak Perlu Takut

Baca juga: Cek Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Melalui pedulilindungi.id/cek-nik, Berikut Caranya

Data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan.

Data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.

Dikutip dari Covid19.go.id, Kementerian Kesehatan mengirimkan SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama mulai Kamis (31/12/2020).

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahap pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Lalu, petugas tracing kasus Covid-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP.

Baca juga: Polisi Jaga Ketat Gudang Penyimpanan Vaksin Sinovac di Jawa Tengah

Baca juga: Sebanyak 1,2 Juta Vaksin Coronavac Lulus Uji Sertifikasi Lot ReleaseĀ 

Kemudian, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini