News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening FPI Diblokir, Aziz Yanuar: Uang Itu untuk Kegiatan Kemanusiaan, Anak Yatim Serta Kaum Duafa

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar menjelaskan soal diblokirnya rekening Front Pembela Islam (FPI) sejak kemarin. Adapun rekening yang diblokir jumlahnya satu rekening.

Aziz menjelaskan ada uang yang tak bisa diambil di rekening itu. Ada puluhan juta uang yang tersimpan.

"(Uang itu) untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Pihaknya menduga ada oknum yang mencoba menggarong uang umat. Namun dirinya tak menjelaskan lebih jauh soal siapa yang dimaksud.

"Uangnya mau diambil tidak bisa. Kami duga digarong," tambahnya.

Sebelumnya, Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.

Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.

"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.

Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Berikut Pernyataan Kuasa Hukum hingga Bantahan Mabes Polri

Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini