News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Membuat dalam UU Pornografi Sempat jadi Polemik, Ini Penjelasan dari Advokat Hukum

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat Hukum beri penjelasan terkait kata membuat dalam pasal 4 UU Pornografi, yang sempat menuai polemik warganet karena dikenakan pada kasus Gisel.

TRIBUNNEWS.COM - Kata "membuat" dalam pasal 4 UU Pornografi sempat menuai polemik di warga sosial media Twitter.

Hal ini karena pasal 4 UU Pornografi itu dikenakan pada kasus video syur artis Gisella Anastasia.

Diketahui, penjelasan dari kata "membuat" ini tidak berlaku bagi pembuat konten porno untuk keperluan pribadi.

Advokat Hukum Solo, Sigit N Sudibyanto memberikan penjelasan kata "membuat" dalam pasal 4 UU Pornografi.

Baca juga: Update Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli

Baca juga: Pengamat : Jadi Penghasil Nikel, RI Jangan Fokus Urus Mobil Listrik

Hal ini disampaikan pada program Kacamata Hukum bertajuk Pacar Sebar Foto karena Cinta Diputus, Apa Pidananya?, Senin (6/1/2021).

"Kategori membuat ini tidak termasuk kepentingan sendiri, artinya selama dimiliki, disimpan sendiri untuk koleksi pribadi," ujarnya.

Advokat yang juga berprofesi dosen ini mengatakan makna kata membuat ini lebih kepada tujuan komersil.

"Kategori membuat ini lebih kepada tujuan untuk komersil, untuk pemerasan, dan tindak pidana yang lain," tambahnya.

Maraknya penyebaran konten pornografi atas dasar balas dendam, advokat hukum singgung soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Senin (4/1/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribun Wow.)

Baca juga: Soal Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Polri: Kami Mengacu KUHAP

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Kliennya Tak Bisa Dihukum 2 Kali Atas Perkara yang Sama

Advokat hukum ini menjelaskan pasal 27 UU ITE ini juga tidak bisa dikenakan pada pembuat konten porno untuk pribadi.

Hal itu berlaku jika sebelumnya ada kesepakatan para pihak dan pelarangan secara tegas dari pihak terkait.

Ia menjelaskan, ketegasan salah satu pihak untuk melarang menyebarkan itu menjadi cara untuk terlepas dari hukuman pidana.

"Katakanlah korbannya adalah perempuan, ketika sejak awal dia sepakat untuk direkam, tapi tidak sepakat untuk disebarluaskan, secara tegas dia melarang," ucapnya.

"Ketegasan dia melarang ini sebagai kunci utama untuk terlepas dari jerat pidana," lanjutnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Langkah Erick Thohir Pangkas Gaji Direksi Sudah Tepat

Baca juga: Zulfikar, Istri dan Tujuh Anaknya Ditangkap Densus 88 Selepas Subuh, Ini Kaitan Mereka

Namun, berbeda kasusnya, jika sang korban tidak melarang secara tegas pada pelaku untuk menyebarkan konten video syur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini