News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Produk Hukum Pemerintah Soal Darurat Kesehatan di Petamburan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mempertanyakan produk hukum pemerintah pusat soal adanya kedaruratan kesehatan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, hingga membuat kliennya ditetapkan tersangka.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha mengutip Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (1) dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat".

Menurutnya ketentuan dalam pasal tersebut memiliki unsur paling penting yakni adanya bukti bahwa terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat (1) bahwa pemerintah pusat menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Kliennya Tak Bisa Dihukum 2 Kali Atas Perkara yang Sama

"Apakah ada pemerintah pusat menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang jelas karena akibat kerumunan di Petamburan? Ada tidak? Kan tidak ada. Jadi mutlak buktinya harus ada," kata Kamil Pasha ditemui saat jeda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

Kata Kamil Pasha, hingga saat ini pemerintah pusat tidak pernah menetapkan adanya kedaruratan kesehatan masyarakat, khusus di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat sebagaimana yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab hingga membuatnya ditetapkan tersangka.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Serahkan 40 Bukti Tertulis

"Tidak ada pembuktian tentang penetapan di sana terjadi kedaruratan kesehatan yang ditetapkan pemerintah pusat, apalagi khusus di Petamburan. Khusus bukan umum, kan wilayah yang disangkakan di rumah Habib Rizieq," katanya.

Ditambah lagi, berdasarkan bukti tertulis nomor T1 - T110 yang diserahkan pihak kepolisian atau kubu Termohon, tidak ada satupun keterangan yang menyatakan kerumunan masyarakat di Petamburan terjadi karena masyarakat terhasut ajakan Rizieq Shihab.

Baca juga: Ceramah Rizieq Shihab Singgung TNI Hingga Lonte Muncul dalam Sidang Praperadilan

Kemudian lanjut Kamil Pasha, tak ada pula produk hukum soal darurat kekarantinaan kesehatan yang diterbitkan pemerintah pusat khusus di wilayah Petamburan.

"Tentang Pasal 93 tadi, tidak ada penetapan dari pemerintah di Petamburan darurat kesehatan. Apabila tidak ada itu, Pasal 93 tidak bisa dibuktikan," ungkap dia.

Berkenaan dengan pertimbangan ketiadaan produk hukum tersebut, kubu Rizieq Shihab optimis majelis hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh gugatan praperadilan pihaknya.

"Jadi kami optimis sampai sekarang, mudah - mudahan Allah kabulkan. Bukannya kami mendahului, ini praperadilan kami diterima insya Allah," katanya.

Polisi Beri Bukti

Mabes Polri memberikan bukti bahwa Muhammad Rizieq Shihab mengundang banyak orang untuk menghadiri pernikahan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat..

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini