3. Kegiatan Ormas Mirip FPI Bisa Dilarang dan Dibubarkan
Kepolisian RI menyampaikan bahwa pemerintah bisa membubarkan dan melarang kegiatan dari berbagai organisasi masyakarat (ormas) baru yang namanya mirip atau serupa dengan FPI.
"Semuanya ada aturan-aturan. Apabila ada jenis FPI baru dan sebagainya itu kalau ingin menjadi suatu ormas mengikuti aturan-aturan yang berlaku."
"Apabila ingin diakui sebagai ormas disesuaikan dengan Undang-undang tentang ke-Ormas-an. Seharusnya seperti itu," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Menurut Rusdi, Ormas atau Organisasi Kemasyarakatan yang tidak mendaftarkan diri secara legal kepada negara sejatinya bisa dibubarkan oleh pemerintah.
Atas dasar itu, sudah seharusnya Ormas-ormas baru yang namanya mirip dengan FPI untuk mendaftarkan diri sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apabila FPI model baru apapun itu namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya disini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Blokir Rekening FPI, Ini Pernyataan PPATK
Baca juga: Paling Lambat Pekan Depan, Komnas HAM Akan Umumkan Hasil Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI
4. Pemblokiran Rekening FPI
Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI), Aziz Yanuar, buka suara soal rekening FPI yang diblokir dan tak bisa diambil uangnya.
Aziz mengatakan rekening yang diblokir tersebut ada dua jumlahnya.
Dari dua rekening tersebut, satu rekening uangnya tak bisa diambil.
"(Antara) Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat," kata Aziz sata dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021)
Aziz mengatakan, dua bank itulah yang kini sedang dipastikan soal rekening FPI yang diblokir.