TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat di di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga menuturkan, pembatasan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat."
"Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Airlangga: Vaksin Diharapkan Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Baca juga: Menko Airlangga: Pandemi Menjadikan RI Semakin Berdaya Tahan
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020.
Airlangga menyebut, dalam PP itu diatur mekanisme pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas.
Namun, ia menegaskan, pembatasan kegiatan kali ini bukan berarti pelarangan kegiatan.
"Ini adalah pembatasan. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan," katanya.
Bali dan Jawa dipilih karena kedua pulau tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah.
Parameter yang dimaksud antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
Baca juga: Cegah Covid-19, Korlantas Polri Awasi Ketat Pembatasan Pengunjung Rest Area di Tol Jakarta-Cikampek
Baca juga: Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021
Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan keterisian RS untuk ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 hingga 25 Januari, pemerintah akan terus melakukan evaluasi."
"Mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatannya dan meningkatkan operasi yustisi," tambah Airlangga.