News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tekan Laju Penularan Covid-19, Pemerintah Akan Batasi Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga mengatakan, pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat di di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat di di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga menuturkan, pembatasan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat."

"Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Airlangga: Vaksin Diharapkan Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Baca juga: Menko Airlangga: Pandemi Menjadikan RI Semakin Berdaya Tahan

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020.

Airlangga menyebut, dalam PP itu diatur mekanisme pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan segera setelah adanya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris (Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris)

Namun, ia menegaskan, pembatasan kegiatan kali ini bukan berarti pelarangan kegiatan.

"Ini adalah pembatasan. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan," katanya.

Bali dan Jawa dipilih karena kedua pulau tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah.

Parameter yang dimaksud antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

Baca juga: Cegah Covid-19, Korlantas Polri Awasi Ketat Pembatasan Pengunjung Rest Area di Tol Jakarta-Cikampek

Baca juga: Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan keterisian RS untuk ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 hingga 25 Januari, pemerintah akan terus melakukan evaluasi."

"Mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatannya dan meningkatkan operasi yustisi," tambah Airlangga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini