News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abu Bakar Baasyir Bebas

15 Tahun Dipenjara, Kalapas Gunung Sindur Ungkap Perilaku Abu Bakar Baasyir Selama Huni Sel Blok D

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Baasyir yang Batal Bebas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapida kasus terorisme atas nama Abu Bakar Ba'asyir, Jumat 8 Januari 2021 besok akan menghirup udara segar dengan status pembebasan murni.

Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto mengatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni lantaran telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara

Abu Bakar Ba'asyir tercatat menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur sejak tahun 2016 silam.

Mujiarto mengungkap perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama di lapas Gunung Sindur.

Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto (TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDISTIRA WANNE)

Menempati lapas di Blok d, didampingi dua pendamping

Selama masa hukuman, Abu Bakar Ba'asyir menempati Lapas di Blok D.

Dia juga dibantu atau didampingi dua orang petugas Lapas lantaran usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh.

"Penempatan Abu Bakar Ba'asyir ada di blok D salah satu sel khusus. Di sana ada dua orang yang menjadi pendamping, karena memang beliau sudah sepuh," bebernya.

Abu Bakar Ba'asyir Berkelakuan Baik

Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto sebut Abu Bakar Ba'asyir berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Mujiarto menjelaskan bahwa sejak Abu Bakar Ba'asyir menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas II A pada tahun 2016 lalu, dia berkelakuan baik.

Selain itu, Abu Bakar Ba'asyit juga mengikuti seluruh program pembinaan maka seseorang akan mendapatkan remisi.

"Selama di Lapas Gunungsindur beliau koorporatif dan mengikuti pembinaan dari Lapas. Syarat pemberian remisi itu kan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," ujarnya, Rabu (6/1/2020).

Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni

Narapida kasus terorisme atas nama Abu Bakar Ba'asyir, Jumat 8 Januari 2021 mendatang akan menghirup udara segar dengan status pembebasan murni.

Kalapas Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni lantaran telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara.

"Tentang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat 8 Januari 2021 adalah pembebasan murni. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir telah selesai menjalani masa pidananya," ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Mujiarto menambahkan, tidak ada hal lainnya yang dapat menghambat proses pembebasan murni lantaran Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman dan berprilaku baik selama ditahan.

"Tidak ada ketentuan lainnya. Abu Bakar Ba'asyir sudah habis pidananya, maka harus dibebaskan," jelasnya.

Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor (TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDISTIRA WANNE)

Terkait proses pengamanan saat Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan, Mujiarto menegaskan bahwa akan dilakukan pengamanan ekstra.

"Untuk pengamanan khusus, ada ekstra karena pembebasan untuk narapidana teroris memang ada persyaratan tambahannya. Artinya, kita koordinasi dengan stakeholder lainnya seperti BNPT, Densus dan pihak keamanan lainnya," tegasnya.

Tak hanya itu, Mujiarto juga membeberkan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan serta Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi kerumunan.

"Karena pembebasan di tengah pandemi Covid-19, ada pembatasan tentu dilakukan dengan pihak lainnya di antaranya pihak keamanan dan gugus tugas agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan," bebernya.

Hanya 4 Orang yang Boleh Menjemput ke Dalam Lapas

Jelang bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, pihak Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mempersiapkan pengamanan khusus.

Kalapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak keamanan terkait pembebasan murni Abu Bakar Baasyir.

"Di area kami itu, di dalam area Lapas tidak akan sampai didatangi banyak orang. Tapi untuk di luar sana, kita sudah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, dan Gugus tugas," ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Lebih lanjut, Mujiarto mengimbau agar semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan penjemputan.

"Jadi kami imbau untuk pendukung untuk tidak melakukan penjemputan karena kalau ada kerumunan nanti jadi masalah baru," bebernya.

Baca juga: H-1 Baasyir Bebas, Kondisi Terkini, Tidak Ada Pengamanan Khusus dari Polres dan Kodim Sukoharjo

Terkait pengamanan, Mujiarto mengaku Lapas Khusus II A Gunung Sindur menerapkan pengamanan ekstra dan berkoordinasi dengan elemen lainnya.

Kendati demikian, untuk urusan penjemputan, Mujiarto menegaskan hanya empat orang yang boleh melakukan penjemputan yakni dari pihak keluarga dan tim pengacara.

"Kita akan lakukan pengamanan ekstra. Kondisi pak Abu Bakar Ba'asyir sehat sampai pembebasan nanti. Tugas kami mengantar ke pintu gerbang keluar. Setelah itu, keputusan dikembalikan kepada keluarga. Karena pembebeasan, pembebasan murni," bebernya.

Mujiarto menjelaskan bahwa sebelum penjemputan, pihak keluarga dan tim pengacara wajib menjalankan rapid test antigen.

"Yang jelas harus melakukan rapid test antigen dan membawa hasil suratnya," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Bogor: Penjemput Baasyir Wajib Rapid Test Antigen, Bupati Sukoharjo: Jangan Ada Kerumunan

Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Abu Bakar Ba'asyir dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu terbukti meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dia divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam yang mana putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selama masa hukuman, Ba'asyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini