TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di Provinsi DKI dan 23 kota dan kabupaten.
PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan beberapa wilayah kota dan kabupaten yang ada," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).
Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan diterapkan karena memenuhi salah satu dari 4 parameter.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Catat Rekor Baru, Nyaris Tembus 200 Ribu Kasus
Parameter itu yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.
Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Selain Provinsi DKI, beberapa kota dan kabupaten yang berlaku PSBB yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya. Kemudian wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
PSBB juga berlaku untuk wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta.
Begitu juga untuk wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Kemudian wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Adapun penerapan pembatasan yang diatur meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Baca juga: PSBB Jawa-Bali, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Dampaknya ke Ekonomi
Untuk sektor esensial dan kebutuhan masyarakat diizinkan tetap dapat beroperasi namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Pembatasan selanjutnya adalah melakukan pembatasan jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.
Di restoran, makan minum di tempat maskimal diisi hanya 25 persen dari kapasitas.
Meski begitu pemesanan melalui take away tetap diizinkan.
Untuk tempat ibadah, tetap diizinkan buka dengan kapastias maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” ujar Airlangga.