News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kades Ajak Warganya Duel Lawan Dua Pria Ini Lantaran Tersinggung Istrinya Diteriaki

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Seorang kepala desa (Kades) mengajak massa untuk mengeroyok dan membacok warga.

Penganiayaan itu dipicu lantaran pelaku tak terima istrinya diteriaki di Dusun Waecenning, Desa Balampesoang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Akibat kejadian itu, Kades Balampesoang bernama Herman itu harus meringkuk di sel polisi.

Herman mengajak sejumlah warganya untuk mengeroyok Suardi, dan Arifuddin, yang telah menyoraki istrinya, Selasa (8/12/2020).

Akibat kejadian itu, Suardi mengalami luka bacok di punggung, dan harus menjalani perawatan di RSUD Bulukumba, sementara Arifuddin dipukul hingga lebam di bahu, badan, kepala dan leher.

Baca juga: Pak Kades Emosi Ajak Massa Bacok Warga, Tak Terima Istrinya Disoraki

Baca juga: Kades Korupsi Dana Desa Rp 297 Juta Untuk Judi Dadu

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto mengatakan, kejadian pengeroyokan itu bermula saat istri kades itu diteriaki oleh dua korban yang sedang nongkrong.

Tak terima, istrinya pun mengadu ke suamianya. Mendengar itu, Herman lantas emosi dan menyuruh satu warganya untuk mengeceknya.

"Namun lama tidak kembali, akhirnya kades menyusul membawa puluhan orang menggunakan mobil ke lokasi," kata Suprianto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/1/2020).

Saat tiba di lokasi, sambung Suprianto, terjadi keributan. Salah satu warga yang ikut yakni Nure, lalu membacok korban Suardi di punggung.

Baca juga: Kakak Adik Keroyok Seorang Perempuan, Diduga Tak Senang saat Ditagih Baju yang Dipinjamnya

Lima orang diproses hukum

Suprianto mengatakan, dari puluhan orang yang terlibat penganiayaan itu, hanya lima orang yang diproses hukum.

Dari lima orang tersebut, tiga yang baru ditangkap. Satu di antaranya yakni Herman, Kepala Desa Balampeosang, dan telah ditahan di Polda Sulsel. Sedangkan dua lainnya masih buron.

"Masih ada dua yang DPO yakni A dan G," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP serta Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Kompas.com: Kontributor Bulukumba, Nurwahidah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajak Massa Keroyok dan Bacok Warga, Kades Ini Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini