TRIBUNNEWS.COM - Cukup menyiapkan KTP untuk mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta secara online di laman eform.bri.co.id/bpum
Pemerintah menyalurkan program BLT UMKM untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan di masa pandemi.
BLT UMKM atau Banpres Produktif diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Calon penerima dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai yang ada di KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca juga: Cara Mencairkan dan Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, LOGIN eform.bri.co.id/bpum
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai NIK KTP
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD