Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan aksi 1812 dalam waktu dekat ini. Gelar perkara akan dilaksanakan setelah seluruh saksi diperiksa.
DIketahui, saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif hingga Koordinator lapangan Aksi 1812 Rizal Kobar.
"Sekarang ini rencana akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan pasal-pasal yang dipersangkakan sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Pelaku Penyerangan Polisi Saat Aksi 1812 Masih Diburu
Baca juga: Rampung Periksa Slamet Maarif Cs, Polisi Jadwalkan Panggil Saksi Ahli Terkait Kasus Aksi 1812
Baca juga: Polisi Akan Periksa Koordinator Aksi Demo 1812 Besok
Namun demikian, pihaknya masih belum memastikan apakah gelar perkara tersebut nantinya akan langsung penetapan pihak yang sebagai tersangka.
Yang jelas, imbuh Yusri, penyidik Polri masih terus mengumpulkan alat-alat bukti, petunjuk hingga keterangan saksi untuk melengkapi pemeriksaan.
"Kita menunggu hasilnya seperti untuk yang telah dilakukan pemeriksaan sambil kita melengkapi alat bukti yang lain. Bukti petunjuk bukti surat dan bukti petunjuk saksi-saksi ahli," pungkasnya.