TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan, 11 hingga 25 Januari 2021.
Selama pembatasan ini, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH).
"Penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi membatasi tempat kerja, work from home 75 persen, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2020).
Selain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, pemerintah juga membatasi kegiatan belajar mengajar menjadi secara daring, jam operasional di pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB, kapasitas restoran untuk makan ditempat (dine in) dibatasi dengan batas maksimal 25 persen dari penuh.
Sedangkan, penjualan take away (bawa pulang) tetap diperbolehkan.
Adapun tempat ibadah tetap diizinkan buka dengan pembatasan 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Namun, untuk fasilitas umum sosial budaya untuk sementara dihentikan.
Meskipun demikian, masih terdapat kegiatan yang diizinkan beroperasi penuh yakni terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi.
Baca juga: Mulai 11 Hingga 25 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?
Airlangga mengatakan, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi normal atau 100 persen, namun dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Mengizinkan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat," jelasnya.
Airlangga mengatakan, penerapan PSBB di Jawa-Bali ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Ini adalah amanat PP 21, di mana mekanismenya sudah jelas, sudah ada usulan-usulan daerah kepada menteri kesehatan," kata Airlangga, tanpa merinci daerah mana saja yang mengusulkan PSBB di daerah Jawa dan Bali itu.
Diketahui, Pasal 6 ayat (1) PP 21 Tahun 2020 menyebut pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota kepada menteri menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pemda wajib menjalankan PSBB jika sudah ditetapkan menteri tersebut.
Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga melihat data perkembangan penanganan Covid-19 seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.
Selain itu pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.