Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah meringkus tiga pemuda yang kedapatan memalsukan surat hasil swab PCR.
Mereka berhasil lolos dari pemeriksaan petugas di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan penerbangan ke Bali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bandara untuk meminta keterangan petugas yang melakukan pemeriksaan surat hasil swab PCR.
"Akan kita koordinasi ke bandara untuk ambil keterangan saksi yang melakukan pemeriksaan," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Yusri mengatakan kebetulan saja ketiga pemuda tersebut negatif Covid-19. Jika mereka positif, maka bukan tak mungkin dapat menimbulkan klaster baru.
"Kebetulan yang bersangkutan negatif. Bagaimana kalau positif, dan tanpa melalui PCR bisa berangkat (dengan surat palsu). Hal ini bisa menyebabkan klaster dan menyebarkan ke orang-orang yang sehat," jelasnya.
Dia pun meminta para petugas bandara untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melihat surat hasil swab PCR yang dibawa penumpang.
Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pemuda Penjual Surat Hasil Swab PCR Palsu yang Viral di Medsos
"Teman-teman penerbangan bisa lebih teliti lagi dalam hal melihat surat hasil PCR seseorang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pemuda yang kedapatan menjual surat hasil swab PCR palsu dan sempat viral di media sosial.
Tiga pemuda yang diringkus itu berinisal MHA, EAD, dan MAIS. Adapun ketiganya masih berstatus pelajar/mahasiswa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penjualan hasil swab PCR palsu itu bermula dari ketiganya yang mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui temannya di Bali pada Desember tahun lalu.
Baca juga: Dokter Tirta Pernah Lapor Soal Swab Palsu, Selebgram R Ikut Sebarkan Penjualan Tes PCR Palsu
"MAIS akan berangkat ke Bali saat itu, dia bertiga sama temannya tetapi ada ketentuan PCR H-2 baru PCR. Dia kontak temannya di Bali, dari temannya di Bali bahwa kalau mau berangkat nanti dikirim PDF atas nama PT BF dan tinggal masukan namanya," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Kemudian ketiganya mengedit file PDF yang memuat template surat PCR dengan tulisan PT BF. Lantas mereka berhasil lolos saat berangkat melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," jelasnya.
Baca juga: Fiersa Besari Sempat Hadapi Kondisi Rumit, Istrinya Positif Covid-19 Saat Hamil, Kini Swab Negatif
Karena melihat adanya peluang bisnis dari penjualan surat hasil swab PCR palsu itu, kemudian tersangka MAIS mengajak rekan-rekannya untuk menjual surat tersebut.
Hal itu ditanggapi oleh EAD yang mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun Instagram-nya.
"Kemudian MAIS sesampainya di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini.Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun instagramnya," jelasnya.
Para tersangka mengunggah iklan penjualan surat PCR melalui media sosial Instagram dan bahkan viral. Mereka menawarkan jasa pembuatan surat PCR dengan biaya Rp650 ribu per satu surat.
"Ini beredar di medsos adanya unggahan salah satu akun instagram dari seseorang inisial MHA isinya adalah 'yang mau PCR cuma butuh KTP, nggak usah swab, beneran satu jam jadi. Ini bisa dipakai diseluruh Indonesia dan tanggalnya bisa pilih'," beber Yusri.
Setelah mendapatkan file pdf tersebut, ketiganya mencoba-coba mengedit dan memasukkan identitas. Ketiganya kemudian berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta melalui terminal 2 dan ternyata lolos.
"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," imbuhnya.
Dari situlah, ketiganya menangkap peluang bisnis. Tersangka EAD kemudian mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun media sosial.
"Kemudian MAIS sesampainya di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD, EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun instagramnya," kata Yusri.
Promosi itu pun berhasil karena akhirnya ada dua pelanggan yang melakukan transfer ke mereka. Hanya saja dua pelanggan ini kabur setelah mengetahui informasi tersebut viral.
"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," imbuhnya.
Viralnya hal tersebut sampai ke akun Instagram dr. Tirta dan membuatnya semakin viral. Pada akhirnya PT BF mengetahui adanya pencatutan nama terkait surat hasil swab PCR palsu tersebut.
PT BF kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan kepolisian pun berhasil meringkus ketiga pemuda tersebut. Hingga kini, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang diketahui menyebarkan template surat PCR itu ke para tersangka.
"Kami akan dalami lagi termasuk dari mana MAIS dapat pelajaran ini dan ada satu temannya yang kita lakukan pengejaran," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.