TRIBUNNEWS.COM - Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor belum mengambil sikap soal vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Kami masih memposisikan diri apakah mau menerima vaksinasi Covid-19 dalam jenis vaksin apapun," ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Pondok Gontor, Dr M Adib Fuadi Nuriz, Kamis (7/1/2021) dalam program Overview Tribunnews.com.
Menurut Adib, Ponpes Gontor akan mengambil sikap setelah adanya pernyataan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sebagai umat, masyarakat, sebagi user vaksin, kami masih menunggu apakah vaksin itu sudah dinyatakan halal maupun haram secara syariat," ujarnya.
Adib menyebut pihaknya menghargai pakar-pakar vaksin dunia dalam rengka menjamin kesehatan masyarakat di dunia.
"Tapi sebagai umat Islam, kami masih menunggu apakah pemerintah menjamin kehalalan vaksin tersebut," ungkapnya.
"Kami masih belum memberikan sikap menerima atau menolak sampai betul-betul halal atau haram itu sudah jelas," tegasnya.
Baca juga: Profil Rashda Diana, Cucu Pendiri Gontor yang Kabarnya Dinikahi Din Syamsuddin
Baca juga: Wapres Minta Sandiaga Libatkan Pesantren dalam Bangun Pariwisata
Adib menyebut pihaknya mengapresiasi segala upaya pemerintah, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Marilah sama-sama memberikan satu upaya positif bagi kesehatan masyarakat Indonesia dan dunia pada umumnya," ungkap Adib.
Adib juga berharap terjalinnya komunikasi yang baik dari pemerintah kepada masyarakat.
"Kita memiliki tantangan dan musuh bersama, maka dari itu salah satu yang harus dilakukan adalah komunikasi yang baik dalam rangka memberikan pemahaman yang sama," ungkapnya.
"Kami masyarakat pesantren mengingatkan bahaya Covid-19 masih berlangsung, mari kita jaga imunitas, keimanan, dan keamanan dalam kehidupan kita sehari-hari," pungkas Adib.
Baca juga: 165 Santri dan Pengurus Pesantren di Kabupaten Cirebon Terkonfirmasi Positif Covid-19
Diketahui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut vaksinasi direncanakan akan dilaksanakan serentak pada Rabu (13/1/2021) pekan depan.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan menjadi orang pertama di Indonesia yang akan disuntik vaksin Covid-19 Sinovac.
Jokowi berharap izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Sinovac akan keluar pada minggu ini atau pekan depan.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara penyerahan bantuan modal kerja di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (6/1/2021).
"Kita masih nunggu hasil pengujian nanti akan keluar yang namanya izin darurat penggunaan dari BPOM dan kita harapkan nanti minggu ini atau minggu depan keluar," kata Jokowi.
Setelah keluar izin penggunaan darurat menurut Jokowi maka vaksinasi akan segera dilakukan.
Baca juga: Presiden Jokowi: 15 Juta Bulk Vaksin Covid-19 Akan Datang Pekan Depan
Baca juga: Daftar Vaksin yang Telah Dipesan Pemerintah dari Sinovac Hingga Pfizer
Ia sendiri dijadwalkan akan melakukan vaksinasi pada pekan depan.
Jokowi akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 di Indonesia.
"Nanti yang pertama kali disuntik saya. Saya ingin menunjukkan bahwa vaksinnya aman karena sudah melalui uji klinis tidaknya sekali dua kali sudah diuji," kata Presiden.
Presiden mengatakan vaksin Covid-19 akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan.
Setelah tenaga kesehatan, maka vaksinasi selanjutnya akan dilakukan kepada masyarakat.
Dibutuhkan vaksinasi kepada 70 warga Indonesia atau 181,5 juta penduduk untuk menciptakan herd imunity atau kekebalan kelompok.
"Kita berharap nanti kurang lebih, kurang lebih insya allah satu tahun itu bisa kita selesaikan," pungkasnya.
4 Tahap Vaksinasi
Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan yang mempertimbangkan ketersediaan vaksin, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun.
Sementara untuk kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca juga: Tembus Rekor Baru! Penambahan 9.321 Kasus Covid-19 Pada 7 Januari, Total 797 Ribu Orang
Hal itu tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit pada 2 Januari 2021.
Terdapat empat tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 :
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of
Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization)," demikian tertulis dalam petunjuk teknis Kemenkes RI yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Taufik Ismail/Rina Ayu P)