TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya bukti yang mengarah pada kepemilikan senjata api yang diduga milik laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam penyelidikan kasus tewasnya enam anggota laskar FPI.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pihaknya menemukan tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru.
Dalam proses lanjutan, Anam mengungkapkan dua barang bukti dinyatakan bukan bagian dari proyektil.
"(Sedangkan) lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil," ungkap Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Kemudian dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata non rakitan.
"Satu identik dengan gagang cokelat, dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun putih," ungkap Anam.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Tewasnya 4 Laskar FPI dan Berikan 4 Rekomendasi
Baca juga: BREAKING NEWS Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI sebagai Pelanggaran HAM
Kemudian tiga buah sisanya disebut tidak bisa diidentifikasi karena proses defarmasi yang terlalu besar.
"Empat barang bukti yang diduga dari selongsong, satu barang bukti dinyatakan bukan bagian dari selongsong, tiga selongsong peluru identik dengan senjata kepolisian," ungkap Anam.
"Jadi dari apa yang kami temukan di lapangan, dua identik dengan senjata rakitan yang diduga miliknya FPI, gagang cokelat dan putih, yang tiga selongsong identik dengan milik kepolisian," paparnya.
Dalam rekomendasinya, Anam menyebut Komnas HAM meminta agar hal ini diusut tuntas.
"(Komnas HAM merekomendasikan untuk) mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," ungkap Anam.
Nyatakan Petugas Langgar HAM pada Tewasnya 4 Laskar FPI
Sementara itu Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Sedangkan atas tewasnya dua laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.
Anam menjelaskan, enam anggota laskar FPI yang meninggal dunia merupakan dua konteks peristiwa yang berbeda.
"Yang pertama, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek, yang menewaskan dua orang laskar FPI, substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," jelas Anam dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Ini Temuan Terbaru Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Cikampek
"Berikutnya, sedangkan terkait peristiwa KM 50 sampai ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara."
"Yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," ungkap Anam.
Anam dalam menyebut, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari semakin banyak jatuhnya korban jiwa, mengindikasikan tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI.
"Jadi ini ada perbedaan dua konteks, karena ada ketegangan, ada srempet-srempet, benturan antarmobil, sampai tembak menembak dan berujung pada dua orang meninggal."
"Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara yang pada akhirnya meninggal, yang empat ini kita sebut peristiwa pelanggaran HAM," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Agung RI Bakal Tindak Tegas Pegawai Kejaksaan yang Ikut Kegiatan FPI
4 Rekomendasi Komnas HAM
Maka dari itu, Anam menyebut Komnas HAM merekomendasikan empat poin terhadap lanjutan kasus ini.
Pertama, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.
"Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ungkap Anam.
Anam menyebut kasus ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
"Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD," ungkap Anam.
"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI."
"Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, obyektif, transparan, sesuai dengan standar HAM," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Hari Ini Gali Keterangan Ahli Psikologi Forensik Usut Tewasnya 6 Laskar FPI
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)